BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi memberhentikan Bripka AA dari institusi Polri melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara pemecatan ini digelar pada Kamis (6/3/2025) bertempat di halaman Polres Barru dan dipimpin langsung oleh Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto.
Langkah tegas ini diambil setelah Bripka AA terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. AKBP Dodik menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga kehormatan dan integritas institusi Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Bintara yang terakhir bertugas di Unit SPKT Polres Barru ini terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, ia juga dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Kep/61/I/2025, yang menyatakan bahwa per tanggal 31 Januari 2025, Bripka AA diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
“Keputusan ini tidak diambil secara singkat, tetapi telah melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan yang berpedoman pada hukum yang berlaku”, tegas Kapolres.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melanggar kode etik, terutama yang terkait dengan kasus narkoba. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Langkah tegas ini sekaligus menunjukkan komitmen Polri, khususnya Polres Barru, dalam memberantas kasus narkoba, baik di lingkungan internal maupun eksternal. Dengan memberhentikan Bripka AA, Polri ingin memberikan pesan jelas kepada seluruh anggotanya bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
AKBP Dodik menegaskan bahwa upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
“Saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di masa mendatang. Mari kita ambil hikmah dari peristiwa ini dan jadikan sebagai introspeksi diri”, tambahnya.
Upacara pemecatan sendiri dilaksanakan secara in absentia karena Bripka AA sementara menjalani hukuman di Lapas IIB Barru setelah hukuman atas kasus yang menjeratnya dinyatakan inkrah.
Comment