Satgas Pangan Polri Ungkap Penyelewengan Ukuran Minyak Goreng Minyakita

JAKARTA, LENSA MERDEKA.COM – Tim Satgas Pangan Polri berhasil mengidentifikasi tiga produsen minyak goreng dengan merek Minyakita yang diduga menjual produk dengan ukuran tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan.

Brigjen Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan Polri, menjelaskan bahwa ketiga produsen tersebut telah terbukti melakukan kecurangan dengan mengisi minyak hanya antara 700 hingga 900 mililiter pada kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.

“Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ungkap Helfi dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (10/3).

Lebih lanjut, Helfi merinci bahwa ketiga produsen yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Artha Eka Global Asia yang beroperasi di Depok, Jawa Barat, Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, serta PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Saat ini, pihak Satgas Pangan telah melakukan penyitaan terhadap produk minyak goreng yang tidak sesuai dengan label tersebut sebagai barang bukti. Selain itu, Helfi menyatakan bahwa penyidik telah memulai proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Temuan tersebut sebelumnya juga diungkapkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3). Dalam kesempatan tersebut, Amran menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan tersebut harus ditutup dan izinnya dicabut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan, jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Andi Amran dalam keterangan resmi pada Sabtu (8/3).

Comment