Terduga Pelaku Pencabulan di Maros Belum Ditahan, Kasus Terus Berlanjut

MAROS, LENSAMERDEKA.COM – Proses hukum kasus pelecehan yang terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan masih terus berjalan.

Terduga pelaku yang menjabat sebagai pimpinan lembaga pendidikan tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan undangan untuk klarifikasi, namun terduga pelaku tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Terduga pelaku belum ditahan, rencana kami mau jemput. Sudah di-list sama (Unit) Jatanras,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini, dua korban telah melapor ke Mapolres Maros.

“Sebanyak enam orang telah dimintai keterangan, terdiri dari dua korban dan empat saksi,” jelas Aditya.

Akibat tindakannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang mengancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, berdasarkan laporan yang diterima, Aditya mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan Desember 2024.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku menggunakan modus dengan memberikan sanksi kepada korban yang dianggap bersalah, lalu memasukannya ke dalam ruang yang disiapkan sebagai tempat hukuman.

“Pencabulan ini terjadi pada bulan Desember dengan modus terlapor memanggil korban untuk datang ke kamar yang disiapkan sebagai ruang hukuman,” kata Aditya

Aditya menambahkan, setelah korban memasuki kamar tersebut, terduga pelaku kemudian melakukan tindakan yang tidak senonoh

“Ketika korban datang, kemudian dilakukan pencabulan,” katanya lebih lanjut.

Comment