Pelanggaran Etik, Ketua KPU Pangkep Disanksi DKPP

MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Kabupaten Pangkep, Ichlas. Putusan ini dibacakan dalam sidang etik pada Senin (10/3/2025), bersama 14 perkara lainnya.

Dalam perkara nomor 236-PKE-DKPP/IX/2024, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan terhadap Ichlas.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Ichlas, Ketua KPU Pangkep, sejak putusan ini dibacakan,” ujar anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP juga memerintahkan KPU menindaklanjuti putusan dalam 7 hari dan meminta Bawaslu mengawasi pelaksanaannya.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan bahwa sebagian dalil pengadu tidak terbukti karena kurangnya bukti kuat. DKPP tidak menemukan rekaman atau bukti transaksi yang menunjukkan Ichlas secara langsung menjanjikan uang kepada penyelenggara pemilu ad hoc untuk memenangkan calon tertentu.

Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel ini menindaklanjuti aduan Rohani, yang menuduh Ichlas mengarahkan dukungan kepada seorang calon legislatif dengan menawarkan imbalan uang. Dalam persidangan, saksi Hamzah Hasan mengaku menerima Rp 15 juta dari Ichlas, yang kemudian dikembalikan. Namun, Ichlas membantah tuduhan tersebut.

Selain Hamzah, Ketua PPK Marang, Hj Wardah, juga mengaku menerima Rp 20 juta dari Ichlas, tetapi uang tersebut belum dikembalikan dan dijadikan barang bukti. Pelapor, Rohani, menyatakan laporannya bertujuan menjaga integritas penyelenggara pemilu agar tetap netral dan profesional.

Comment