Disnaker Makassar Buka Posko Pengaduan THR untuk Pekerja dan Perusahaan

MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja maupun perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran. Posko ini mulai beroperasi pada Kamis (20/3/2025) di Kantor Disnaker Makassar, Jalan AP Pettarani.

Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba, menegaskan bahwa posko ini bertujuan memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idul Fitri.

“Kami ingin memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban membayar THR secara tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Nielma menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR penuh wajib melapor ke Disnaker. Pihaknya akan melakukan verifikasi untuk memastikan kondisi keuangan perusahaan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil perusahaan. Kalau memang tidak mampu, biasanya ada opsi pengurangan atau pembayaran secara bertahap. Meski sebenarnya, regulasi tidak memperbolehkan hal itu,” jelasnya.

Pada 2024 lalu, Disnaker Makassar mencatat ada 10 perusahaan yang melaporkan ketidakmampuan membayar THR. Sebagian dari mereka akhirnya membayar secara mencicil setelah adanya kesepakatan dengan pekerja.

Bagi perusahaan yang mampu membayar tetapi menolak memberikan THR, Disnaker akan memberikan sanksi administratif.

“Kami mulai dengan teguran administratif. Ada tahapannya. Tapi kalau perusahaan sampai ditutup, itu justru bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masalah baru,” kata Nielma.

Ia berharap seluruh perusahaan di Makassar mematuhi kewajiban pembayaran THR demi menjaga hubungan industrial yang kondusif.

“Kalau semua pihak taat aturan, suasana menjelang Lebaran juga akan lebih tenang, tanpa konflik antara perusahaan dan pekerja,” tutupnya.

Comment