MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Seorang juru parkir liar yang kedapatan melakukan pungutan tidak sah di kawasan Rumah Makan Hongkong, Jalan Timor, Makassar, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Tim Reaksi Cepat (TRC) dari Perumda Parkir Makassar menyerahkan pelaku ke Polres Pelabuhan pada Kamis malam (10/4/2025).
Penindakan ini merupakan respon cepat atas keluhan masyarakat yang merasa dirugikan akibat dimintai tarif parkir sebesar Rp10.000, angka yang jauh melampaui tarif resmi yang berlaku. Investigasi lapangan oleh TRC memastikan bahwa pelaku tidak memiliki izin resmi sebagai juru parkir dan beroperasi secara ilegal.
“Kami langsung serahkan ke Polres Pelabuhan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Petugas jaga malam langsung menerima pelaku,” ungkap Arfa, Kepala Bagian Pengelolaan Perumda Parkir Makassar.
Sebelum diserahkan, pelaku diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Arfa menegaskan bahwa jika pelaku kembali melakukan pelanggaran serupa, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai hukum yang berlaku.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami menjaga kenyamanan dan kepercayaan publik. Kami ingin pengelolaan parkir di Makassar berjalan sesuai SOP dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi cerminan masih lemahnya kepatuhan terhadap regulasi parkir, terutama di kawasan padat aktivitas. Perumda Parkir Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas praktik parkir liar yang meresahkan.
Comment