JAYAPURA, LENSAMERDEKA.COM – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengeluarkan peringatan keras bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura yang kedapatan meninggalkan kantor tanpa izin selama jam kerja. Langkah ini diambil untuk memperkuat budaya kerja disiplin dan tertib administrasi di jajaran pemerintahan.
Dalam arahannya saat apel gabungan yang digelar di halaman Balai Kota Jayapura pada Senin, 14 April 2025, Rustan Saru menegaskan bahwa mulai pekan ini setiap ASN wajib mengantongi surat izin dari atasan langsung jika ingin keluar dari kantor selama jam dinas.
“Aturan ini mulai minggu ini, bahwa setiap ASN yang hendak meninggalkan kantor harus memiliki surat izin dari atasan langsung,” tegas Rustan di hadapan para peserta apel.
Sebagai bentuk keseriusan dalam penerapan aturan ini, Rustan Saru bersama Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, berencana melakukan inspeksi mendadak ke berbagai titik di Kota Jayapura, termasuk restoran, hotel, terminal, dan tempat-tempat umum lainnya.
“Saya dan pak wali kota akan turun langsung ke lapangan. Jika kami menemukan pegawai keluar tanpa izin maka sanksi tegas akan diberikan,” ujarnya.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan instansi pemerintahan yang menilai bahwa langkah ini penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap kinerja ASN, khususnya dalam hal kedisiplinan waktu dan kehadiran.
Langkah Wakil Wali Kota Jayapura ini mencerminkan upaya serius pemerintah daerah dalam memperbaiki etos kerja aparatur negara. Di tengah tantangan pelayanan publik yang menuntut kecepatan dan profesionalisme, absennya pegawai tanpa alasan jelas bisa berdampak langsung pada kualitas layanan kepada masyarakat.
Inspeksi lapangan yang melibatkan pimpinan daerah secara langsung juga bisa menjadi simbol kuat bahwa pemerintah tak main-main soal disiplin pegawai. Namun, agar kebijakan ini efektif, pengawasan internal dan pelaporan harus berjalan transparan dan konsisten.
Comment