JAKARTA, LENSAMERDEKA.COM – Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang tengah digodok di DPR RI menjadi sorotan publik setelah mencuat poin krusial soal kewenangan Presiden dalam melakukan mutasi pejabat eselon II secara nasional. Wewenang ini mencakup rotasi kepala dinas hingga sekretaris daerah (sekda) tanpa terbatas pada wilayah tertentu.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan memperkuat sistem merit ASN di seluruh Indonesia. Menurutnya, pendekatan baru ini akan menyetarakan pola mutasi ASN seperti halnya yang berlaku di institusi TNI, Polri, dan Kejaksaan.
“Jangan sampai ASN hanya jadi milik daerah tertentu. Kalau memang berkualitas, bisa ditempatkan di mana saja secara nasional,” ujar Rifqi saat ditemui usai rapat kerja bersama Kementerian PANRB dan BKN.
Ia mencontohkan, seorang kepala dinas di Sumatera Selatan bisa saja dipindahkan ke Papua, begitu pula sebaliknya, sepanjang kompetensinya sesuai kebutuhan birokrasi. Langkah ini diyakini akan mengikis praktik lokalistik dan memperkuat pelayanan publik secara merata.
Revisi ini juga membuka peluang promosi dan rotasi lebih luas bagi ASN potensial, yang selama ini sering kali terhambat oleh faktor-faktor non-teknis di tingkat daerah. Pemerintah menilai, dengan kewenangan mutasi berada di tangan Presiden, ASN bisa benar-benar diposisikan berdasarkan kemampuan, bukan kedekatan atau pertimbangan politis.
Meski demikian, usulan ini menuai pro dan kontra. Beberapa pihak khawatir kebijakan tersebut dapat mengurangi otonomi daerah, mengingat pejabat eselon II biasanya bekerja di bawah koordinasi kepala daerah.
Menanggapi hal itu, Rifqi menegaskan bahwa mekanisme penempatan dan rotasi tetap akan melibatkan pertimbangan teknis serta masukan dari pemerintah daerah, namun keputusan akhir akan ada di pemerintah pusat demi efisiensi dan keadilan.
RUU ASN ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang tengah didorong oleh pemerintah pusat dan diharapkan rampung dalam waktu dekat. Dengan regulasi baru, harapannya, ASN Indonesia tak hanya profesional di atas kertas, tetapi juga siap ditempatkan di mana pun demi kepentingan bangsa.
Comment