MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Dua pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, Djunaedi dan Ashari Fakhsirie Radjamilo, resmi mengundurkan diri dari jabatan mereka. Djunaedi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sulsel, serta Ashari Fakhsirie Radjamilo yang menjabat sebagai Kepala Dinas UKM dan Koperasi Sulsel, keduanya telah mengajukan pengunduran diri yang disetujui oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Pengunduran diri kedua pejabat tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele.
“Betul. Iya betul mengundurkan diri, Minggu lalu (dimasukkan pengunduran dirinya),” ujar Sukarniaty yang akrab disapa Bu Ani, kepada Awak Media pada Senin, 28 April 2025.
Menurut Bu Ani, pengunduran diri kedua pejabat tersebut telah melalui persetujuan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
“Sudah (disetujui Gubernur untuk pengunduran diri) Minggu lalu juga, berselang beberapa hari kemudian,” tambahnya.
Sukarniaty juga menegaskan bahwa meskipun kedua pejabat tersebut mengundurkan diri dari jabatannya, status mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap berlaku.
“Tetap jadi PNS, kan mengundurkan diri dari jabatan, bukan PNS,” jelasnya.
Comment