OJK Jatuhkan Sanksi Administratif ke 67 Pelaku Industri Jasa Keuangan Selama April 2025

OJK Jatuhkan Sanksi Administratif ke 67 Pelaku Industri Jasa Keuangan Selama April 2025

OJK Jatuhkan Sanksi Administratif ke 67 Pelaku Industri Jasa Keuangan Selama April 2025

JAKARTA, LENSAMERDEKA.COMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 67 entitas pelaku industri jasa keuangan selama bulan April 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari langkah tegas pengawasan dan penegakan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa sanksi diberikan kepada berbagai sektor, termasuk perusahaan pembiayaan, modal ventura, fintech peer-to-peer (P2P) lending, hingga perusahaan pergadaian swasta.

“Selama bulan April 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 17 perusahaan pembiayaan, lima perusahaan modal ventura, sembilan penyelenggara P2P lending, 33 perusahaan pergadaian swasta, satu lembaga keuangan khusus, dan dua lembaga keuangan mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan,” ujar Agusman.

Dari total sanksi tersebut, OJK menjatuhkan 36 sanksi berupa denda dan 64 berupa peringatan tertulis. Agusman menegaskan, upaya ini bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola dan kepatuhan industri terhadap regulasi.

“Sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” tegasnya.

Meskipun berbagai sanksi dijatuhkan, OJK mencatat kinerja sektor pembiayaan masih menunjukkan tren pertumbuhan. Piutang pembiayaan per Maret 2025 tercatat meningkat 4,6% secara tahunan (YoY) menjadi Rp510,97 triliun. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 11,07% YoY.

Profil risiko sektor pembiayaan juga mengalami perbaikan. Rasio Non Performing Financing (NPF) gross turun menjadi 2,71% dari 2,87% pada Februari 2025, sementara NPF net menyusut menjadi 0,80%. Gearing ratio juga tetap aman di angka 2,26 kali, jauh di bawah batas maksimum OJK sebesar 10 kali.

Di sisi lain, sektor modal ventura masih menghadapi tekanan, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,73 triliun—terkontraksi 0,34% YoY. Kendati masih negatif, penurunan ini lebih rendah dibandingkan kontraksi 0,93% pada Februari 2025.

Untuk sektor fintech lending, kinerja menunjukkan lonjakan positif. Outstanding pembiayaan per Maret 2025 tumbuh 28,72% YoY menjadi Rp80,02 triliun, dengan tingkat kredit macet agregat (TWP90) tetap stabil di angka 2,77%.

Skema pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 39,3% YoY menjadi Rp8,22 triliun. Namun, angka ini sedikit melambat dibandingkan pertumbuhan 59,1% pada bulan sebelumnya. Rasio NPF gross BNPL turut mengalami perbaikan dengan penurunan menjadi 3,48% dari sebelumnya 3,68%.

OJK juga melaporkan perkembangan pengawasan terhadap koperasi sektor jasa keuangan, khususnya dalam skema open loop. Total penyaluran pembiayaan mencapai Rp210,71 miliar dengan total aset Rp335,57 miliar. Dari 21 koperasi yang kini berada di bawah pengawasan OJK, satu koperasi tengah dalam proses pengajuan izin sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Comment