MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Aliansi Honorer R2/R3 Kota Makassar yang terdiri dari 3.217 tenaga non-ASN menggelar audiensi dengan Komisi A DPRD Makassar pada Kamis (15/5/2025). Audiensi ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka yang hingga kini belum mendapat kepastian status kepegawaian, meskipun telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN/PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024.
Ketua Aliansi Honorer R2/R3, Sukri Zulkarnain, menyampaikan bahwa pihaknya membawa tiga poin aspirasi penting yang diharapkan menjadi atensi Pemerintah Kota Makassar melalui Komisi A DPRD.
Pertama, aliansi meminta Pemkot Makassar segera menyelesaikan penataan terhadap seluruh tenaga Non-ASN R2 dan R3 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu paling lambat 31 Oktober 2025, tanpa menunggu seleksi tahap II.
“Kami beraudiensi terkait keraguan teman-teman tentang nasibnya, kita yang 3.217 ini pegawai honorer,” ujar Sukri atau akrab disapa Uky.
Kedua, aliansi mendesak agar formasi khusus segera dibuka bagi peserta Non-ASN R2 dan R3 yang telah mengikuti seleksi tahap I. Ketiga, BKPSDMD Kota Makassar diminta mempercepat proses pengajuan Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi tenaga R2 dan R3 yang telah lolos tahap seleksi awal, tanpa menunggu tahapan berikutnya.
Uky menegaskan, seluruh honorer menginginkan status sebagai PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu yang dianggap tidak memberikan kejelasan.
“Paruh waktu ini belum jelas apakah outsourcing atau kontrak. Kalau hanya berubah nama, apa bedanya? Makanya kami inginkan full time, bukan separuh waktu,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, Komisi A DPRD Makassar merespons dengan menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, mengakui bahwa para tenaga honorer mempertanyakan kejelasan status mereka setelah mengikuti proses panjang seleksi.
“Kami sudah mendapat keluhan dari teman-teman aliansi. Intinya, mereka ingin kejelasan bagaimana status kepegawaian mereka ke depan,” ujar Pahlevi.
Senada dengan itu, anggota Komisi A lainnya, Tri Zulkarnain, menyatakan pihaknya akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil BKD dan perwakilan aliansi guna memperjelas formulasi kebijakan.
“Waktu rapat kemarin, alasan BKD mereka masih konsultasi ke Jakarta soal keputusan dan formula rekrutmen. Tapi kami di Komisi A tetap akan mengawal ini,” jelas Tri.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa DPRD juga akan menelusuri dan memverifikasi keabsahan data honorer yang masuk dalam daftar seleksi PPPK, agar tidak ada manipulasi.
“Kami ingin memfilter data, mana yang benar-benar layak ikut PPPK dan mana yang siluman. Tapi sampai hari ini, kami belum diberikan data dari SKPD,” ujarnya.
Meski DPRD menyatakan dukungan, Tri mengingatkan bahwa keputusan final terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK berada di tangan Kementerian PAN-RB, bukan sepenuhnya di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
Comment