GOWA, LENSAMERDEKA.COM — Seorang pelajar kelas 3 SMA berinisial Mu alias Am (18) ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di wilayah Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (24/5/2025). Penangkapan itu mengejutkan keluarga, yang menyatakan tak percaya anak mereka terlibat jaringan teroris.
Sitti Khadijah, ibu dari Mu, mengatakan anaknya dikenal tertutup dan jarang bergaul di luar rumah kecuali untuk ke masjid atau menjalankan tugas yang dimintanya. “Tidak ada, salat ke masjid, biasa di sini. Di rumah juga tidak pernah keluar-keluar kalau tidak saya suruh keluar,” kata Sitti, saat ditemui di kediamannya pada hari yang sama.
Mu, yang kini tercatat sebagai siswa kelas 3 SMA, menurut sang ibu tidak memiliki pekerjaan tetap. Namun, ia aktif sebagai pengajar di sebuah rumah tahfidz Quran bernama Rumah Tahfidz Grafis. “Dia mengajar di sana di pondoknya Rumah Tahfidz Grafis,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Penangkapan dilakukan di depan SMP Citra, tidak jauh dari rumahnya, saat Mu sedang membeli air galon. Ketua RW 04 Kelurahan Samata, Nasir Daeng Nai, membenarkan kejadian tersebut. “Diamankan di depan SMP Citra, di sini. Dia lagi membeli air galon,” ungkap Nasir.
Meski belum ada pernyataan resmi dari kepolisian mengenai keterlibatan Mu dalam aktivitas terorisme, Nasir menyebut informasi yang ia terima mengarah pada dugaan keterkaitan dengan jaringan teror di Sulawesi Selatan. “Kalau informasi tadi itu, ada bau-bau teror itu. (Teroris) begitu,” katanya.
Nasir juga mengenal Mu sebagai pengajar tahfidz yang kerap berada di luar lingkungan tempat tinggalnya karena kegiatan mengajarnya. “Karena tempat tinggalnya di sini. Cuma dia di Palangga, mengajar tahfidz Alquran. (Aktivitas lain) saya tidak tahu,” imbuhnya.
Sitti menuturkan dirinya tidak menyaksikan langsung proses penangkapan anaknya. Informasi itu ia peroleh dari anak bungsunya yang melihat peristiwa tersebut. “Adiknya yang bungsu tadi bilang ditangkap ki’ Ammar, Ummi,” katanya.
Penangkapan ini menambah daftar kasus penegakan hukum terhadap terduga teroris yang melibatkan kalangan muda, termasuk pelajar dan mahasiswa. Meski demikian, penting bagi publik untuk menunggu proses hukum dan keterangan resmi dari pihak berwenang guna menghindari prasangka dan spekulasi yang dapat merugikan pihak terduga maupun keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Densus 88 atau Polri mengenai detail kasus dan bukti keterlibatan Mu dalam jaringan terorisme.
Comment