225 PPPK Barru Teken Kontrak, Sekda: Patuhi Disiplin dan Tugas

225 PPPK Barru Teken Kontrak, Sekda: Patuhi Disiplin dan Tugas

225 PPPK Barru Teken Kontrak, Sekda: Patuhi Disiplin dan Tugas

BARRU, LENSAMERDEKA.COM — Pemerintah Kabupaten Barru resmi melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja bagi 225 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut digelar di lantai 6 Menara Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Bupati Barru, Selasa pagi.

Acara ini menjadi penanda dimulainya masa kerja lima tahun bagi para ASN baru di lingkup Pemkab Barru. Hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Barru, Abubakar, S.Sos., M.Si, Kepala BKPSDM Syamsir, S.IP., M.Si., serta Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Nur Amdan, S.Sos.

Dalam sambutannya, Pj. Sekda Abubakar menyampaikan apresiasi dan harapan agar para PPPK yang baru saja menandatangani kontrak kerja mampu menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi dan semangat pengabdian.

“Setelah menandatangani perjanjian kerja dan ditetapkan surat keputusan pengangkatan PPPK-nya, bapak ibu sekalian menyandang status sebagai ASN. Selamat bergabung di Pemerintah Kabupaten Barru. Selamat bergabung di korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI),” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa masa kerja PPPK dimulai pada 1 Juni 2025 dan akan berakhir pada 31 Mei 2030, dengan ketentuan khusus bagi mereka yang telah mendekati batas usia maksimal sesuai jabatan yang diduduki. Kontrak kerja ini, lanjutnya, dapat diperpanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, penandatanganan kontrak dilakukan setelah Nomor Induk PPPK ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam hal ini, Kanreg IV BKN Makassar telah menyelesaikan penetapan 225 NI PPPK untuk Kabupaten Barru pekan ini.

Dalam arahannya, Pj. Sekda mengingatkan para PPPK untuk segera melapor ke unit kerja masing-masing setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Ia juga menekankan pentingnya memahami uraian tugas jabatan, menjaga disiplin ASN, dan mematuhi etika serta nilai-nilai dasar ASN, khususnya prinsip BerAKHLAK.

“Kami tekankan, bahwa untuk saat ini PPPK tidak dapat beralih dari jabatan sesuai formasi dan perjanjian kerjanya ke jabatan lain,” tegas Abubakar.

Pemerintah Kabupaten Barru terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas birokrasi melalui rekrutmen PPPK yang dilakukan secara transparan dan berbasis kompetensi. Ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah untuk memperkuat pelayanan publik serta mempercepat pencapaian target pembangunan daerah.

Penandatanganan kontrak kerja ini tidak sekadar seremoni administratif, tetapi momentum penting untuk merefleksikan tantangan ke depan. Dengan formasi PPPK yang bertambah, tantangan Pemkab Barru adalah memastikan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK, memiliki kapasitas dan integritas untuk melayani masyarakat secara optimal.

Seiring dengan minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatnya kebutuhan pelayanan dasar, kehadiran PPPK diharapkan dapat mengisi kekosongan tenaga teknis dan fungsional yang selama ini menjadi kendala dalam birokrasi.

Namun demikian, efektivitas penempatan dan pembinaan pasca-pengangkatan akan menjadi penentu keberhasilan reformasi birokrasi di level daerah. Pengawasan, pelatihan berkelanjutan, dan evaluasi kinerja menjadi kunci agar formasi PPPK yang diangkat benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Barru. (MA)

Comment