MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Mantan Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Selasa (10/6/2025). Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka permintaan klarifikasi atas peranannya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, semasa ia masih menjabat sebagai kepala daerah.
Usai menjalani pemeriksaan, Danny memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia menegaskan bahwa kehadirannya adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum.
“Sebagai warga negara, kita berkewajiban menghadiri panggilan APH,” ujar Danny.
Menurutnya, penyidik hanya meminta keterangan seputar posisinya sebagai KPM, khususnya terkait pengelolaan dana cadangan perusahaan daerah.
“Tadi hanya diminta keterangan terkait saya selaku KPM saat itu. Pertanyaannya masih seputar dana cadangan PDAM,” jelasnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Danny enggan membeberkan detailnya.
“Saya lupa jumlahnya,” ucapnya singkat.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan Danny Pomanto. Namun, diketahui bahwa proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak masih terus berlangsung sebagai bagian dari penyelidikan awal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana cadangan PDAM Makassar.
Pemanggilan terhadap Danny menjadi bagian dari upaya kejaksaan mendalami tanggung jawab para pemangku kebijakan di PDAM Makassar, termasuk yang memiliki kewenangan struktural dalam pengelolaan keuangan.
Sejumlah pejabat dan pihak terkait sebelumnya juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sebagai langkah awal menelusuri apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam tata kelola keuangan perusahaan milik daerah tersebut.
Sebagai Kuasa Pemilik Modal, kepala daerah memiliki fungsi strategis dalam pengawasan dan penetapan arah kebijakan perusahaan daerah. Dalam konteks PDAM, KPM berwenang dalam menyetujui penggunaan dana cadangan, pengangkatan direksi, serta evaluasi kinerja korporasi.
Penyelidikan terhadap dana cadangan PDAM Makassar menjadi perhatian publik karena menyangkut potensi penyalahgunaan aset daerah dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
Meski masih dalam tahap klarifikasi, pemanggilan terhadap figur publik seperti Danny Pomanto mengindikasikan bahwa Kejati Sulsel serius mendalami tanggung jawab struktural di balik kebijakan perusahaan daerah tersebut.
Comment