Modus Kotak Sadaqah di Perempatan, Polsek Tanete Rilau Grebek Pengemis Jalanan

BARRU, LENSAMERDEKA.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Tanete Rilau kembali menggelar operasi penertiban terhadap sejumlah individu yang melakukan aksi meminta sumbangan di perempatan jalan dengan dalih “sadaqah” untuk yatim dan dhuafa, Kamis (19/6/2025). Aksi ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait keberadaan pengemis jalanan yang dinilai meresahkan dan membahayakan arus lalu lintas.

Penertiban berlangsung di sejumlah titik padat kendaraan, khususnya area lampu merah, yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk meminta sumbangan dengan membawa kotak amal tanpa identitas lembaga resmi. Dalam operasi kali ini, aparat menindak lima orang yang terbukti melakukan praktik tersebut tanpa izin.

Kapolsek Tanete Rilau, Iptu Muhammad Yusran, S.Sos, menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga ketertiban wilayah dari aksi-aksi semacam ini.

“Kehadiran mereka di tengah jalan, apalagi di area perempatan dan lampu merah, sangat berbahaya dan mengganggu arus kendaraan. Kami tidak akan membiarkan praktik semacam ini terus berlangsung,” tegasnya.

Yusran menilai, selain mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengendara, praktik penggalangan dana ilegal ini juga membuka celah penyalahgunaan kepercayaan publik terhadap kegiatan sosial.

Meski mengatasnamakan kegiatan amal, para pelaku tidak dapat menunjukkan legalitas lembaga atau surat izin dari instansi terkait. Hal ini menimbulkan keraguan atas transparansi dan tujuan penggunaan dana yang dikumpulkan.

Sebagai langkah lanjutan, Polsek Tanete Rilau akan meningkatkan pengawasan serta melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Sosial Kabupaten Barru dan Satpol PP untuk memastikan tidak ada lagi aksi serupa yang merusak wajah kegiatan kemanusiaan.

Fenomena pengemis berkedok donasi bukan hanya terjadi di Barru, tetapi juga menjadi masalah sosial di berbagai kota. Minimnya pengawasan serta celah pada regulasi sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Oleh karena itu, edukasi publik dan penguatan regulasi menjadi kunci dalam mencegah eksploitasi kedok amal di ruang publik.

Penertiban ini mencerminkan urgensi pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi integritas kegiatan sosial. Jika dibiarkan, praktik-praktik semacam ini tidak hanya membahayakan keselamatan lalu lintas, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial yang sah dan terverifikasi.

Comment