Dua Perda Disahkan, Pemkab Barru Perkuat Fondasi Kelembagaan dan Pembangunan

BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Barru, Kamis (3/7/2025).

Dua regulasi tersebut yakni Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru Tahun 2025–2029.

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan naskah keputusan bersama antara Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, dan Ketua DPRD Barru, H. Syamsuddin Muhiddin

Dalam sambutannya, Bupati Andi Ina menegaskan bahwa perubahan struktur kelembagaan daerah merupakan respons atas kebijakan nasional dan kebutuhan daerah yang dinamis.

“Insya Allah, kedua regulasi ini menjadi dasar hukum untuk perubahan Barru yang semakin tertata,” ungkapnya.

Tercatat, tujuh perangkat daerah mengalami restrukturisasi, baik melalui penggabungan, pemisahan, maupun pembentukan baru. Beberapa perubahan strategis antara lain:

  • Bappelitbangda menjadi Bapperida
  • Dinas Koperasi dan UKM dipisah dari Perdagangan
  • Dinas Tenaga Kerja digabung ke dalam Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja
  • Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dimekarkan menjadi dua:
  1. Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
  2. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
  • Dinas PMD, PPKB, PPPA dirombak menjadi Dinas PMD, Pengendalian Penduduk dan KB
  • Dinas Sosial diperluas menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Langkah ini dinilai krusial agar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tiap perangkat daerah menjadi lebih proporsional dan efektif.

Perda kedua yang disahkan, yakni RPJMD Kabupaten Barru 2025–2029, menjadi dokumen strategis pembangunan lima tahunan yang mengarahkan seluruh kebijakan dan program pemerintah daerah.

RPJMD ini mengusung visi: “Barru Berkeadilan, Maju Berkelanjutan, dan Sejahtera Lebih Cepat”, dan didesain melalui lima misi strategis yang fokus pada pemberdayaan masyarakat, peningkatan layanan publik, serta pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing.

“RPJMD ini membutuhkan integrasi lintas sektor dan dukungan legislatif, terutama mengingat keterbatasan fiskal akibat sentralisasi anggaran,” kata Bupati.

Ia menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan RPJMD sangat bergantung pada sinergi antara eksekutif dan legislatif. “Tanpa dukungan DPRD, langkah inovatif kita tidak akan optimal,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Bupati Andi Ina menegaskan bahwa seluruh pendekatan pembangunan Barru akan berbasis pada tata kelola yang transparan, pelayanan publik yang berorientasi pada data, serta berakar pada nilai budaya dan spiritualitas masyarakat lokal.

Setelah pengesahan dua perda tersebut, rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Tingkat I yang mengagendakan Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemandangan Umum Fraksi, serta pembahasan awal Ranperda tersebut.

Rapat turut dihadiri unsur Forkopimda, Wakil Ketua Pengadilan Agama, Pj. Sekda, Plh. Sekwan, Staf Ahli dan Asisten Bupati, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, tenaga ahli DPRD, perwakilan media, LSM, serta tamu undangan lainnya.

Comment