Empat Desa Wakili Gowa dalam Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melanjutkan tahapan seleksi Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 di Kabupaten Gowa. Seleksi yang berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gowa pada Kamis (17/7/2025) ini, merupakan lanjutan dari proses yang sebelumnya digelar di tingkat provinsi untuk kabupaten/kota lain.

Dari total 22 desa yang mendaftar sebagai peserta PJA di Gowa, hanya empat yang berhasil melangkah ke tahap aktualisasi. Mereka adalah Desa Bone, Desa Bontolangkasa Selatan, Desa Sokkolia, dan Desa Masunggu.

“Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari seleksi yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya di Kantor Wilayah untuk perwakilan kabupaten/kota lainnya,” kata Puguh Wiyono, mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Heny Widyawaty, saat membuka acara.

Aktualisasi program dinilai berdasarkan lima aspek utama. Penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Nasruddin, menjelaskan bahwa indikator penilaian meliputi:

  1. Ketersediaan sarana dan prasarana hukum di desa

  2. Pelaksanaan sosialisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

  3. Efektivitas layanan penyelesaian konflik

  4. Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Posbakum

  5. Pelaksanaan program prioritas nasional

“Data aktualisasi peserta telah diupload secara online melalui portal www.pja.bphn.go.id,” jelas Nasruddin. Ia juga menegaskan bahwa hasil akhir sepenuhnya ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan tidak bisa diintervensi.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Gowa, Muh. Basir, menyambut positif proses seleksi tersebut. Ia berharap desa-desa perwakilan dari Gowa dapat mencatat prestasi terbaik di tingkat nasional.

“Kami berharap seluruh perwakilan dari Kabupaten Gowa dapat meraih nilai terbaik dalam seleksi ini,” ujarnya.

Rapat seleksi yang dimulai sejak pukul 10.00 WITA itu dihadiri perwakilan berbagai instansi, termasuk Dinas PMD Gowa, Bagian Hukum Pemkab Gowa, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lokal seperti YLBH Yodha Batara dan LBH Pengkajian dan Analisis Judisial, serta para penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk menjamin transparansi, setiap hasil aktualisasi peserta ditampilkan langsung di layar presentasi, dan seluruh peserta rapat menyepakati bobot penilaiannya secara terbuka. Proses ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan institusi yang hadir.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menjelaskan bahwa program PJA merupakan strategi kementerian untuk memperkuat akses keadilan di level akar rumput. Fokus utamanya adalah mendorong optimalisasi Posbakum sebagai garda terdepan layanan hukum bagi warga desa.

“Program PJA merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk memperluas akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa,” ujarnya.

Dengan pelibatan lintas lembaga dan mekanisme terbuka, seleksi PJA di Kabupaten Gowa mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun kesadaran hukum berbasis komunitas, sekaligus memperkuat pilar keadilan restoratif yang lebih inklusif di daerah.

Comment