Hak Angket CPI Menguat, DPRD Sulsel Siap Bongkar Dugaan Penyimpangan Aset Triliunan

MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM — Polemik pengelolaan aset di kawasan reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) kembali mencuat ke permukaan, kali ini diwarnai dengan langkah serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan yang tengah menggodok pengajuan hak angket. Langkah ini bertujuan menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan seluas lebih dari 12 hektare yang nilai ekonominya ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi A Wawo, mengungkapkan bahwa seluruh dokumen dan syarat administratif telah lengkap. Ia menyatakan tidak ada dasar hukum bagi pimpinan dewan untuk menolak pengajuan hak angket, karena merupakan bagian dari kewenangan konstitusional anggota legislatif.

“Ini adalah hak konstitusional anggota. Semua persyaratan sudah lengkap, sehingga tidak ada alasan bagi kami di pimpinan untuk menghalangi. Tahapan selanjutnya adalah membahasnya dalam Badan Musyawarah dan menjadwalkan paripurna,” kata Fauzi, Jumat (18/7).

Namun, proses ini tidak serta-merta berjalan. Tahap krusialnya akan ditentukan dalam sidang paripurna, yang menjadi arena pengambilan keputusan. Menurut peraturan, hak angket hanya bisa dilanjutkan jika disetujui oleh minimal tiga perempat dari total 85 anggota dewan.

“Itu akan dibuka di paripurna. Jika 3/4 anggota yang hadir menyetujui, maka hak angket bisa dilanjutkan. Jika tidak, prosesnya otomatis terhenti,” jelas politisi PKB tersebut.

Meski wacana hak angket terus menguat, saat ini DPRD masih fokus merampungkan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang ditargetkan selesai dan ditandatangani pada 4 Agustus 2025. Setelah itu, DPRD akan masuk masa reses, sehingga pengusulan hak angket diperkirakan baru akan dibahas lebih lanjut pada pertengahan hingga akhir Agustus.

“Teman-teman menyebut ini sebagai semangat kemerdekaan, karena waktunya bertepatan dengan bulan Agustus. Tapi semua tergantung pada proses paripurna dan dukungan 3/4 anggota dewan,” tambah Fauzi.

Langkah DPRD ini menandai potensi konfrontasi politik yang tak ringan. CPI, sebagai kawasan reklamasi strategis di pesisir Makassar, telah lama menjadi simbol ambisi pembangunan kawasan maritim dan niaga modern. Namun di balik ambisi itu, pengelolaan aset di area ini kerap menimbulkan tanda tanya, terutama menyangkut status kepemilikan lahan, nilai ekonominya, dan tata kelola administrasi.

Jika hak angket disetujui, ini akan menjadi langkah politik paling tegas dari DPRD Sulsel dalam mengurai kemungkinan penyimpangan tata kelola aset negara di kawasan elit tersebut. Publik pun menanti sejauh mana transparansi dan akuntabilitas akan ditegakkan dalam kasus CPI yang selama ini terkesan buram.

Comment