MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM — Pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Selatan 2025–2029 terpaksa dihentikan sementara. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel menemukan bahwa anggaran sebesar Rp500 miliar untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 tidak tercantum dalam dokumen yang disusun tim Pemerintah Provinsi.
Ketua Pansus, Andi Patarai Amir, menyatakan bahwa pembahasan tidak dapat dilanjutkan sebelum pos anggaran tersebut dikembalikan dalam dokumen resmi RPJMD.
“Jadi kami dari Pansus menghentikan rapat, meminta kepada tim penyusun untuk mengembalikan dulu anggaran sebesar Rp500 miliar itu agar dimasukkan kembali untuk pembayaran gaji PPPK tahun 2026,” tegas Patarai dalam rapat yang digelar Jumat malam (18/7) di Gedung Tower DPRD Sulsel.
Lebih lanjut, Patarai menjelaskan bahwa meski saat ini telah tersedia Dana Alokasi Umum (DAU) earmarking sebesar Rp288 miliar untuk membayar gaji 8.000 PPPK mulai Juli 2025, hingga kini Surat Keputusan (SK) pengangkatan para pegawai tersebut belum diterbitkan Pemprov Sulsel.
“Kalau minimal Agustus SK itu keluar, para PPPK bisa menerima gajinya mulai bulan itu,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa batas akhir pengangkatan PPPK telah dicanangkan pemerintah pusat pada Oktober, namun belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah.
“Kalau tidak dimunculkan, saya tidak akan bahas. Saya tidak berani berhadapan dengan PPPK. Lebih baik saya berdebat di rapat daripada bermasalah dengan masyarakat,” tambahnya.
Anggota Pansus lainnya, Heriwawan, menyampaikan kekecewaannya atas ketidaksiapan tim penyusun RPJMD yang dinilai belum mampu menghadirkan data secara komprehensif.
“Kami di Pansus sebenarnya sangat ingin menyelesaikan RPJMD ini secepatnya. Makanya kami lanjutkan pembahasan sampai malam. Tapi tim penyusun tidak bisa menyajikan data yang dibutuhkan. Ini sangat menghambat,” ujar Heriwawan.
Pansus mendesak agar dokumen segera disempurnakan agar proses legislasi tidak molor lebih jauh. Mereka berharap pembahasan bisa kembali dilanjutkan dalam waktu dekat, mengingat RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis lima tahunan yang menjadi dasar arah kebijakan pembangunan provinsi.
Kebuntuan ini mencerminkan peringatan serius dari DPRD Sulsel terhadap kelalaian birokrasi dalam menyusun perencanaan keuangan yang menyangkut hajat hidup ribuan PPPK. Selain berpotensi mengganggu tahapan perencanaan pembangunan daerah, absennya anggaran gaji dalam RPJMD bisa memicu gejolak sosial di kalangan ASN non-PNS yang statusnya masih rentan.
Dengan waktu yang kian sempit dan tekanan publik terhadap kelanjutan reformasi birokrasi, Pemprov Sulsel dituntut segera melakukan koreksi teknis dan politis sebelum momentum legislasi ini berubah menjadi krisis kepercayaan.
Comment