JAKARTA, LENSAMERDEKA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Persetujuan itu diberikan dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang berlangsung Kamis malam di Kompleks Parlemen, Senayan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merujuk pada dua surat resmi yang diajukan presiden kepada parlemen.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres07.2025, tanggal 30 Juli 2025, tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian grasi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Dasco saat konferensi pers.
Ia menegaskan bahwa surat tersebut berkaitan dengan permohonan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan tersebut.
“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, Pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” lanjut Dasco.
Selain itu, DPR juga memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden lainnya yang berkaitan dengan pemberian amnesti kepada lebih dari seribu terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor R42, Pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” jelasnya.
Dasco menutup pernyataan dengan menyampaikan bahwa konsultasi malam itu merupakan bagian dari mekanisme formal antara lembaga eksekutif dan legislatif terkait permohonan presiden.
“Demikian konsultasi antara Pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.
Thomas Trikasih Lembong—yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI pada 2015–2016—divonis bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Pada 18 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP, Harun Masiku. Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Juli 2025 menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto karena dinilai turut serta dalam upaya menyuap KPU agar Harun Masiku bisa diloloskan sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW).
Keputusan Presiden untuk mengajukan abolisi dan amnesti terhadap dua tokoh politik ini memicu perhatian publik, mengingat keduanya terlibat dalam kasus korupsi yang menyita sorotan nasional. Langkah ini menunjukkan bagaimana instrumen hukum seperti abolisi dan amnesti dapat digunakan dalam konteks politik dan rekonsiliasi, namun juga berpotensi menimbulkan perdebatan tentang akuntabilitas dan penegakan hukum di tengah upaya memperkuat integritas pemerintahan.
Comment