BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Barru terus mengembangkan penyidikan kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang sebelumnya berhasil diungkap. Setelah menetapkan empat tersangka dan menyegel dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), penyidik kini menelusuri lebih dalam jaringan distribusi solar ilegal hingga ke luar daerah.
Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa sejumlah nama yang disebut para tersangka sebagai penerima solar hasil penyelundupan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk membongkar jaringan distribusi BBM ilegal secara menyeluruh, dari hulu hingga ke hilir.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku bahwa solar tersebut akan dibawa menuju Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Kolaka. Kami akan menindaklanjuti keterangan ini dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat di wilayah tersebut,” ujar Iptu Akbar, Kamis (7/8/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Barru dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berdampak langsung terhadap kerugian negara dan merugikan masyarakat luas.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan terus menggali informasi tambahan dari para tersangka dan menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian di wilayah tujuan solar guna memperluas jangkauan penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran modus yang digunakan para pelaku terbilang sistematis, dengan pola pengambilan solar dalam jumlah besar dari SPBU di wilayah Barru. Dugaan keterlibatan oknum lain, termasuk dari pengelola SPBU maupun pihak pembeli, masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Comment