Sat Lantas Barru Tegaskan Aturan Sepeda Listrik kepada Pelajar

BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Barru memberikan sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada siswa SD Negeri 32 Barru, Senin (11/8/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Barru, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, S.H., M.M., serta dihadiri para siswa dan tenaga pengajar.

Dalam penyuluhannya, Kasat Lantas menekankan pentingnya menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini. Salah satu materi yang disampaikan adalah aturan penggunaan sepeda listrik.

“Sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya, melainkan hanya di area kompleks perumahan atau lapangan demi keselamatan pengguna,” tegas AKP Ida Ayu.

Selain itu, ia juga mengingatkan siswa untuk selalu memakai helm berstandar SNI saat berboncengan dengan orang tua, guna mengurangi risiko cedera jika terjadi kecelakaan.

Kegiatan ini sekaligus menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan RI. Sat Lantas membagikan bendera merah putih kepada para siswa sebagai bentuk ajakan menumbuhkan semangat nasionalisme sejak dini.

Comment