Bupati Barru Apresiasi Ranperda Pilkades dan Ketahanan Pangan

BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Barru masing-masing tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Penyerahan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Barru yang digelar di gedung dewan, Rabu (20/8/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barru Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., didampingi para wakil ketua, serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, hingga undangan lainnya.

Dalam tanggapannya atas penjelasan Ketua Bapemperda DPRD, Drs. H. Muhammad Arkil, Bupati Andi Ina menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap inisiatif legislatif tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barru kami mengapresiasi dan menyambut baik kedua Ranperda ini,” kata Bupati.

Terkait Ranperda Pilkades, Andi Ina menegaskan pentingnya regulasi baru agar proses demokrasi desa berlangsung transparan, adil, serta bebas praktik curang. Ia mengingatkan, aturan Pilkades sebelumnya telah beberapa kali mengalami perubahan sejak Perda Nomor 5 Tahun 2016, terakhir melalui Perda Nomor 6 Tahun 2017. Dengan hadirnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa, regulasi di tingkat daerah kembali harus disesuaikan.

“Ranperda ini sangat penting agar tidak terjadi disharmoni hukum antara peraturan daerah dan ketentuan yang lebih tinggi. Kita harus memastikan Pilkades berjalan dengan prosedur jelas, adil, transparan, dan bebas dari politik uang maupun dominasi dinasti politik,” tegasnya.

Sementara mengenai Ranperda Cadangan Pangan, Bupati menekankan pentingnya penguatan ketahanan pangan. Pemerintah daerah, ujarnya, wajib menjamin ketersediaan pangan masyarakat, termasuk di luar musim panen dan sebagai langkah antisipasi krisis.

“Ranperda ini akan menjadi payung hukum untuk memperkuat ketahanan pangan di Barru. Pengelolaan cadangan pangan harus melibatkan desa, masyarakat, dan dunia usaha, serta diatur jelas mengenai jenis dan jumlah pangan pokok sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Menutup tanggapannya, Bupati Barru menyampaikan penghargaan kepada DPRD atas kontribusi penyusunan dua ranperda tersebut.

“Semoga pembaruan regulasi ini memberi manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan desa dan ketahanan pangan di Kabupaten Barru,” pungkasnya.

DPRD Barru melalui fraksi-fraksinya menyatakan siap menindaklanjuti catatan serta saran Bupati dengan menyempurnakan materi kedua ranperda tersebut, tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Comment