Pemkab Barru Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB

BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025. Kepastian ini disampaikan melalui surat edaran resmi bernomor 000.1.3.2/1959/Bapenda yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Barru.

Surat edaran tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait isu kenaikan PBB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barru, Hj. A. Hilmanida, S.STP, M.Si menegaskan, penetapan tarif PBB tetap berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masih mengacu pada Keputusan Bupati Barru Nomor 196/BAPENDA/II/2019.

“Pemerintah Kabupaten Barru tetap berkomitmen memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah. Prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum akan selalu menjadi dasar dalam setiap kebijakan pajak daerah,” ungkap A. Hilmanida.

Lebih lanjut ditegaskan, jika suatu saat ada rencana penyesuaian tarif, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.

Untuk memastikan informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat, para camat diminta menginstruksikan kepala desa dan lurah agar menyebarkan surat edaran tersebut melalui masjid, pertemuan warga, maupun media komunikasi lainnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Barru berharap masyarakat tetap tenang dan tidak termakan isu yang tidak benar terkait PBB 2025.

Comment