Pemkab Barru Pastikan Tata Ruang Sesuai Aturan Nasional

JAKARTA, LENSAMERDEKA.COM — Pemerintah Kabupaten Barru menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang (Ditjen P2PR) Kementerian ATR/BPN, Senin (16/9/2025) di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen P2PR, Agus Susanto, ST., M.Sc.

Bupati Barru menegaskan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar dalam menjawab tantangan pembangunan, arus investasi, serta kepentingan masyarakat.

“RTRW adalah pedoman arah pembangunan daerah. Dengan verifikasi penanganan IPPR ini, kita pastikan pemanfaatan ruang di Barru berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan masalah lingkungan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Andi Ina.

Pihak Kementerian ATR/BPN mengapresiasi komitmen Pemkab Barru. Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Susanto, menyebut langkah revisi RTRW akan menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih responsif, akomodatif terhadap potensi daerah, sekaligus menutup peluang terjadinya pelanggaran tata ruang di masa mendatang.

Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat 23 titik indikasi pelanggaran tata ruang di Kabupaten Barru, dengan 4 titik di antaranya terbukti melanggar. Catatan ini menegaskan urgensi percepatan revisi RTRW agar segera menjadi acuan resmi pembangunan daerah.

Acara turut dihadiri Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ditjen P2PR, Agus Sutrisno, A.PMH., M.H., C. Med.; Plt. Kepala Dinas PUTR Perkim Barru, Ir. Andi Indra Jaya, ST., MT.; Kepala Dinas PTSP Barru, Andi Syukur Makkawaru, S.STP., M.Si.; Kepala Bagian Protokol Setda Barru, H. Taufik Azis, S.STP., M.M.; serta Kepala Bagian Umum Setda Barru, Ashar Hamid, S.IP., M.Si.

Comment