BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Polres Barru berhasil mengamankan seorang pria berinisial IB (51), warga Desa Tellumpanua, Kecamatan Tanete Rilau, yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah di wilayah tersebut.
Pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim bersama Opsnal Satintelkam Polres Barru pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.00 WITA di Aroppoe, Desa Tellumpanua.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (16/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA. Korban terbangun dan mendapati bagian teras, tangga rumah, mobil, serta sepeda motornya terbakar. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya satu botol berisi BBM jenis Pertalite ukuran 1,5 liter, empat botol oli bekas, satu korek api warna putih, serta satu unit motor Honda Stylo warna hijau bernomor polisi DD 3773 XX.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyiramkan BBM ke rumah korban lalu membakarnya bersama kendaraan yang ada di lokasi. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di perbatasan Kabupaten Soppeng.
Motif pelaku diduga karena sakit hati. Ia menduga istrinya menjalin hubungan dengan suami korban.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barru untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran.
Comment