BARRU, LENSAMERDEKA.COM — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., turun langsung memimpin mediasi terkait persoalan pengelolaan Obyek Wisata Pantai Pasir Putih Dusun Ujungge atau Pantai Lasonrai di Desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Senin (27/10/2025) sore.
Mediasi yang digelar di Kantor Desa Batupute itu dihadiri oleh Anggota DPRD Barru Dapil Soppeng Riaja Drs. H. Muhammad Akil, M.Pd., Asisten I Setda Barru, perwakilan BPN Barru, Bapenda, Camat, Danramil, Kapolsek Soppeng Riaja, Kepala Desa Batupute, Ketua Posbakum Desa Batupute, Ketua BPD, perwakilan pemilik aset Sumitro, S.P., Kepala Dusun Ujungge, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Andi Ina menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Lasonrai menjadi prioritas karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan potensi ekonomi daerah.
“Harapan kami, masalah Lasonrai ini bisa segera mendapat jalan keluar yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun. Semua harus merasa terpenuhi hak-haknya, tetapi tentu hak yang benar-benar milik kita,” ujarnya.
Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Barru berkomitmen memastikan kawasan Pantai Lasonrai dapat kembali dikelola secara tertib, profesional, dan berkeadilan. Menurutnya, tata kelola yang baik akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, desa, dan daerah.
“Kalau Lasonrai dikelola baik-baik, tentu akan menjadi sumber pendapatan bagi daerah, pendapatan desa, dan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.
Dalam suasana mediasi yang berlangsung akrab dan kondusif, Bupati mendengarkan langsung aspirasi dari berbagai pihak, baik pengelola wisata, masyarakat, maupun pemerintah desa. Ia menekankan pentingnya musyawarah dalam mencari solusi bersama.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan dengan cara musyawarah dan saling menghormati. Pantai Lasonrai adalah salah satu potensi wisata unggulan Barru yang harus dikelola dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Dari hasil mediasi, disepakati tiga poin utama:
- Lahan bagian barat Pantai Lasonrai yang berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 326/PDT/2020/PT MKS disebut sebagai tanah pekuburan, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keharmonisan sosial.
- Rencana pengelolaan wisata Pantai Lasonrai akan dilakukan secara terpadu dan kolaboratif melalui Musyawarah Desa (Musdes), yang akan melahirkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar pengelolaan kawasan.
- Hal-hal teknis lainnya akan dibahas lebih lanjut dalam Musdes berikutnya.
Bupati Andi Ina berharap kesepakatan ini menjadi langkah awal menciptakan suasana kondusif serta menjadikan Pantai Lasonrai sebagai destinasi wisata unggulan yang dikelola secara transparan, adil, dan berkelanjutan.
“Saya hadir bukan untuk berpihak, tapi untuk menengahi. Pemerintah hanya ingin memastikan bahwa Wisata Pantai Lasonrai tetap menjadi kebanggaan masyarakat Barru, dikelola dengan damai, dan memberi manfaat bagi semua,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga semangat kekeluargaan, menghindari provokasi, dan menindaklanjuti hasil musyawarah dengan langkah nyata di tingkat desa.
Usai mediasi, Bupati Barru bersama rombongan meninjau langsung kawasan Pantai Lasonrai untuk melihat kondisi lapangan.

Comment