MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM — Harapan para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) untuk menikmati kenaikan gaji di tahun 2025 kembali menggantung. Hingga akhir Oktober, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi mengenai penyesuaian gaji pensiunan.
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa kabar kenaikan gaji pensiunan yang beredar di media sosial belum memiliki dasar hukum. “Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan tahun 2025,” tulis pernyataan resmi Taspen melalui akun resminya, Jumat, 30 Oktober 2025.
Klarifikasi itu muncul setelah beredarnya informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2025, yang memang memuat rencana kenaikan gaji bagi ASN aktif—terutama guru, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat TNI dan Polri. Namun, ketentuan tersebut tidak mencakup pensiunan yang sudah purna tugas.
Berdasarkan regulasi terakhir, penyesuaian gaji ASN dan pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan 8 Tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 12 persen. Setelah aturan itu, belum ada pembaruan kebijakan dari pemerintah pusat.
Akibatnya, para pensiunan masih menerima penghasilan dengan besaran lama, antara Rp1,6 juta hingga Rp4,7 juta per bulan, tergantung golongan terakhir sebelum pensiun. Bagi banyak pensiunan, angka itu kian terasa berat di tengah kenaikan biaya hidup, harga obat-obatan, dan kebutuhan rumah tangga.
Di Makassar, misalnya, Pak Ahmad—pensiunan guru sekolah dasar—mengaku sempat berharap kabar kenaikan itu benar adanya. “Katanya naik lagi tahun ini,” ujarnya di grup pensiunan PGRI, disambut emoji jempol dan doa dari rekan-rekannya. Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, harapan itu belum kunjung terwujud.
Para pensiunan berharap pemerintah segera memberikan kepastian. Bagi mereka, bukan sekadar soal nominal, tetapi bentuk penghargaan atas puluhan tahun pengabdian. Dalam suasana ekonomi yang kian menantang, kepastian itu menjadi wujud nyata perhatian negara terhadap para abdi yang telah selesai bertugas.
Comment