Oleh: Mujahidin Abdullah
LENSAMERDEKA.COM — Keputusan pemerintah untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, menimbulkan perdebatan luas di ruang publik. Bagi sebagian orang, Soeharto adalah sosok pemimpin yang berjasa besar dalam membangun fondasi ekonomi dan stabilitas politik Indonesia. Namun, bagi yang lain, nama Soeharto justru lekat dengan pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, dan otoritarianisme yang menorehkan luka mendalam dalam perjalanan bangsa.
Polemik ini memperlihatkan satu hal penting: bangsa Indonesia masih bergulat dengan cara terbaik untuk menilai sejarahnya sendiri.
Soeharto memang bukan sosok biasa. Selama 32 tahun berkuasa, ia berhasil menata arah pembangunan, membangun infrastruktur, dan membawa Indonesia ke era industrialisasi. Dalam bingkai sejarah, stabilitas nasional yang relatif terjaga di masa Orde Baru menjadi fondasi yang diakui banyak pihak. Di sisi lain, kekuasaan panjang yang ia pegang juga diiringi represi terhadap kebebasan sipil, pengekangan politik, dan berbagai tragedi kemanusiaan — dari 1965, Petrus, Tanjung Priok, hingga Timor Timur.
Pertanyaannya, apakah seseorang dengan rekam jejak sedemikian kompleks layak menyandang gelar “Pahlawan Nasional”?
Sebagian pihak berpendapat, pemberian gelar itu bukan berarti menghapus dosa sejarah, tetapi bentuk penghargaan terhadap jasa-jasa tertentu yang nyata dan berdampak besar bagi bangsa. Mereka menilai, Soeharto memenuhi kriteria formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Bahwa dalam perjalanannya ia turut menjaga keutuhan NKRI, membangun kedaulatan pangan, serta memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional.
Namun di sisi lain, kritik keras datang dari para aktivis, sejarawan, dan keluarga korban pelanggaran HAM. Mereka melihat gelar ini sebagai bentuk pemutihan sejarah, bahkan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang selama ini diperjuangkan. Mengangkat Soeharto sebagai pahlawan tanpa terlebih dahulu menuntaskan persoalan HAM berarti menutup luka tanpa mengobatinya.
Masalahnya bukan sekadar siapa yang diberi gelar, tetapi bagaimana bangsa ini mengelola ingatan kolektifnya. Memberi penghargaan tanpa menempatkan sejarah secara jujur justru berpotensi menciptakan generasi yang buta konteks. Padahal, bangsa yang besar adalah bangsa yang berani menghadapi masa lalunya — bukan yang menutupinya dengan selempang penghargaan.
Soeharto, bagaimanapun, adalah bagian tak terpisahkan dari sejarah Indonesia. Ia memiliki jasa, tetapi juga meninggalkan jejak kelam. Mengakui dua sisi ini secara bersamaan bukanlah pengkhianatan terhadap bangsa, justru bentuk kedewasaan dalam memahami perjalanan sendiri.
Jika gelar Pahlawan Nasional tetap diberikan, mestinya diikuti langkah-langkah moral dan historis: pengakuan jujur atas pelanggaran HAM masa lalu, penyelesaian terhadap korban dan keluarganya, serta pendidikan sejarah yang seimbang dan terbuka. Tanpa itu, penghargaan ini hanya menjadi penghormatan yang timpang — menyanjung satu sisi, menghapus sisi lainnya.
Pada akhirnya, pahlawan sejati bukan hanya mereka yang berjasa membangun jalan, gedung, atau ekonomi, tetapi juga mereka yang menegakkan nilai kemanusiaan dan keadilan. Gelar pahlawan mestinya bukan bentuk glorifikasi kekuasaan, melainkan refleksi moral bangsa tentang siapa yang layak dijadikan teladan.
Bangsa ini berutang pada kebenaran sejarah. Dan penghargaan apa pun yang diberikan kepada tokoh mana pun, seharusnya tidak menjadi alasan untuk melupakan mereka yang kehilangan suara akibat kekuasaan.
Comment