BARRU, LENSAMERDEKA.COM — DPRD Kabupaten Barru menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Paripurna DPRD Barru, Jalan Sultan Hasanuddin, Jumat 14 November 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barru Drs. H. Syamsudin Muhidin, M.Si., didampingi Wakil Ketua II DPRD Muh. Alifandi Aska, S.Pd. Wakil Bupati Barru Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., hadir mewakili Bupati Barru untuk menyampaikan sambutan sekaligus menyerahkan dokumen KUA–PPAS 2026.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa penyusunan KUA–PPAS merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Dokumen tahun 2026 disusun berdasarkan RPJMD, RKPD, serta arah kebijakan nasional dan provinsi.
Pemerintah daerah, melalui dokumen tersebut, menegaskan komitmen untuk menjaga keselarasan pembangunan dengan visi daerah: berkeadilan, maju berkelanjutan, dan sejahtera lebih cepat. Hal ini ditempuh melalui optimalisasi sumber daya, efisiensi anggaran, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penyerahan KUA–PPAS merupakan amanat Pasal 90 Ayat (1) PP 12/2019, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan dokumen kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Dalam paparannya, Pemerintah Kabupaten Barru menjelaskan bahwa penyusunan anggaran 2026 dipengaruhi dinamika keuangan negara dan kebijakan pendapatan daerah. Berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025, alokasi dana transfer tahun 2026 mengalami penurunan lebih dari Rp133 miliar.
Penurunan ini mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian formula anggaran, termasuk mekanisme clearing house dan rasionalisasi program SKPD. Strategi penyusunan diarahkan pada proyeksi pendanaan yang lebih realistis, penyempurnaan reguler, serta penyesuaian belanja dan program prioritas berdasarkan ketersediaan fiskal.
Abustan menegaskan bahwa keterbatasan anggaran menuntut penetapan skala prioritas yang ketat. Program yang belum dapat dibiayai pada tahun berjalan akan menjadi perhatian pada perubahan anggaran atau tahun berikutnya.
Secara umum, KUA–PPAS 2026 memuat penyelarasan pendapatan, khususnya terkait dana transfer, fokus belanja pada program prioritas dan kebijakan nasional maupun provinsi, serta pemanfaatan SILPA dalam aspek pembiayaan daerah.
Pemkab Barru menyampaikan kesiapannya melakukan penyesuaian anggaran guna memastikan program prioritas tetap berjalan dan target pembangunan daerah tetap tercapai.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Pj. Sekda Barru Abu Bakar, S.Sos., M.Si.; Hakim Pengadilan Negeri Barru Afif Muhaemin, S.H.; Wakapolres Barru Kompol La Makkanenneng, S.E.; Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Barru Andi Muhammad Fatih, S.H.; Danramil 1405-08/Tanete Riaja Kapten Inf Bahtiar; para anggota Komisi DPRD; para pimpinan OPD; camat; serta para kepala desa dan lurah.

Comment