JAKARTA, LENSAMERDEKA.COM – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, menjelaskan alasan pihaknya sempat melarang Roy Suryo Cs hadir dalam audiensi bersama masyarakat sipil di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Meski kemudian diizinkan hadir, rombongan tersebut tidak diperbolehkan menyampaikan pendapat selama forum.
Jimly mengatakan audiensi digelar untuk mendengar masukan dari berbagai organisasi masyarakat, termasuk figur publik dan YouTuber. Namun, saat memverifikasi daftar nama yang diajukan salah satu pemohon, yakni Refly Harun, ditemukan sejumlah nama yang berstatus tersangka.
βKhusus Refly Harun, nama yang datang tidak sama dengan daftar surat. Rupanya daftar namanya setelah dikonfirmasi itu ada nama yang berstatus tersangka,β ujar Jimly kepada wartawan.
Mengetahui hal itu, pihaknya segera menggelar rapat internal. Hasilnya, Komisi memutuskan tidak menerima peserta dengan status tersangka, demi menjaga fairness dan etika dalam kegiatan resmi yang dilaksanakan di lingkungan PTIK, tempat aparat kepolisian turut hadir.
βKita harus menghargai dan menghormati proses hukum yang sudah jalan. Belum terbukti dia salah, tapi kita harus memegang etika. Maka kesimpulannya sebaiknya kita sesuaikan saja dengan nama yang ada di surat,β tegas Jimly.
Ia menambahkan bahwa audiensi tersebut bukan undangan langsung dari Komisi, melainkan permohonan yang diajukan kelompok masyarakat dengan daftar nama peserta yang harus diverifikasi.
βIni bukan undangan kami, tapi ada surat permohonan dengan daftar namanya. Kita putuskan terima, tidak ada tadinya beberapa orang yang statusnya tersangka,β ujarnya.
Keputusan pembatasan tersebut disebut bertujuan agar proses audiensi tetap berjalan objektif dan tidak menimbulkan polemik hukum maupun etika.
Comment