GOWA, LENSAMERDEKA.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa meringkus seorang pria berinisial AS (35) yang diduga memeras dan menyebarkan video syur selingkuhannya di media sosial. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Denpasar, Bali, setelah sempat melarikan diri.
Penangkapan dilakukan usai korban berinisial SU (36) melaporkan ancaman yang diterimanya. Kasus bermula dari hubungan gelap antara pelaku dan korban. Selama menjalin asmara, AS merekam hubungan intim mereka di sebuah kamar penginapan. Setelah dua bulan, AS meminta korban menikahinya.
Namun, SU menolak karena masih memiliki suami. Di sisi lain, pelaku juga diketahui masih berstatus suami sah. Penolakan itu membuat AS tersulut emosi.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung, mengatakan pelaku kemudian meminta uang Rp100 juta kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut ke media sosial.
“Pelaku kemudian meminta uang sebanyak Rp100 juta kepada korban dan mengancam akan menyebarkan video syur mereka di media sosial jika korban tidak menuruti keinginannya,” ujar Ipda Nova, Kamis (20/11/2025).
Penyidik menduga motif utama pelaku adalah sakit hati karena niatnya untuk menikahi korban ditolak dan ia tidak mendapatkan uang yang diminta.
AS kini ditahan di Unit Reskrim Polres Gowa untuk pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Comment