JAKARTA, LENSAMERDEKA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak akan mengenakan cukai bagi rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai akan ditindak melalui jalur hukum oleh Bea Cukai (BC) bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan persoalan rokok ilegal terkait kepatuhan hukum, sehingga penanganannya berbeda dengan rokok legal yang wajib membayar cukai. βKalau (rokok) ilegal itu artinya rezimnya kepatuhan. Jadi kalau kita punya tarif, itu tarif untuk yang legal. Dengan demikian yang dilakukan BC itu untuk penegakan hukum bekerja sama dengan APH,β kata Febrio di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Meski tetap ditindak secara hukum, pemerintah membuka ruang bagi produsen rokok ilegal untuk beralih ke aktivitas legal. Kemenkeu bekerja sama dengan pemerintah daerah membentuk Asosiasi Petani Tembakau (APHT) untuk memfasilitasi produsen yang ingin masuk ke sistem resmi dan membayar cukai sesuai aturan.
βDengan pemda kita kerja sama juga membentuk APHT. Ini beri ruang mereka masuk jadi aktivitas legal bayar tarif cukai legal,β tambah Febrio.
Pernyataan ini sekaligus mengoreksi wacana sebelumnya dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang sempat menyinggung kemungkinan menyiapkan tarif cukai khusus untuk rokok ilegal agar produsen dapat dimasukkan ke sistem legal. Febrio menegaskan, tarif cukai tetap hanya berlaku untuk rokok legal, sedangkan penanganan rokok ilegal murni melalui penegakan hukum.
Comment