Galbay Pinjol Masuk Penjara? Ini Fakta Hukumnya

Ilustrasi aplikasi pinjaman online dan regulasi OJK di Indonesia

Ilustrasi aplikasi pinjaman online dan regulasi OJK di Indonesia

LENSAMERDEKA.COM – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengaturan pinjaman online atau pinjol dengan menerbitkan POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan ini menggantikan POJK 77/2016 dan menegaskan aspek legalitas, perlindungan konsumen, serta larangan penagihan yang bersifat intimidatif.

Regulasi baru ini menekankan bahwa hanya penyelenggara pinjol yang berizin dan diawasi OJK yang boleh beroperasi di Indonesia. OJK juga memperkuat perlindungan data pribadi nasabah serta menindak tegas praktik penagihan yang melanggar hukum.

Aturan tersebut menjadi respons atas maraknya pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal, mulai dari penyebaran data pribadi hingga ancaman saat penagihan.

BACA JUGA:
Jangan Sampai Telat, Begini Cara Buat Akta Kelahiran

Aturan Hukum Pinjol di Indonesia

Dalam POJK Nomor 30 Tahun 2024, OJK mengatur secara rinci operasional pinjol, mulai dari perizinan, manajemen risiko, hingga mekanisme penagihan. Penyelenggara wajib mematuhi prinsip transparansi, kewajaran bunga, dan perlindungan konsumen.

Selain POJK terbaru, dasar hukum pinjol juga merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA:
Cek BLT Kesra Desember 2025, Ini Cara Resminya

Dalam konteks perlindungan konsumen, pinjol juga tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak nasabah atas informasi yang benar dan perlakuan yang adil.

Hak dan Kewajiban Nasabah Pinjol

Nasabah pinjol berhak atas perlindungan data pribadi. Penyelenggara dilarang mengakses, menggunakan, atau menyebarkan data tanpa persetujuan eksplisit pemilik data, sesuai ketentuan UU PDP.

BACA JUGA:
OJK Jatuhkan Sanksi Administratif ke 67 Pelaku Industri Jasa Keuangan Selama April 2025

Nasabah juga berhak terbebas dari penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, atau pelecehan. Praktik tersebut dapat dijerat Pasal 27 dan 29 UU ITE, serta melanggar prinsip hak asasi manusia.

Di sisi lain, nasabah tetap memiliki kewajiban membayar utang. Namun, gagal bayar (galbay) tidak dapat dipidana penjara karena utang bersifat perdata. Meski demikian, risiko administratif tetap ada.

Risiko Gagal Bayar Pinjol

Debitur yang menunggak pembayaran berpotensi tercatat dalam SLIK OJK, yang dapat menghambat akses pembiayaan di masa depan, termasuk kredit perbankan.

BACA JUGA:
Rakornas TPAKD 2025: Barru Siap Perluas Layanan Keuangan Inklusif

Penyelenggara pinjol legal juga memiliki hak menempuh jalur hukum perdata untuk menagih kewajiban debitur, selama dilakukan sesuai aturan dan tanpa pelanggaran hukum.

Sanksi bagi Pinjol Ilegal

OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara bermasalah, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Sementara itu, pelaku pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi atau melakukan ancaman dapat dikenai sanksi pidana berupa denda besar dan penjara berdasarkan UU PDP dan UU ITE.

BACA JUGA:
Tokoh Asing Berpotensi Bergabung dalam Dewan Penasihat Danantara

Imbauan bagi Masyarakat

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan aplikasi pinjol terdaftar dan diawasi OJK. Informasi resmi dapat dicek melalui situs OJK atau kanal pengaduan konsumen.

Masyarakat juga diminta cermat membaca kontrak, memahami bunga dan denda, serta segera melaporkan praktik pinjol ilegal ke OJK, YLKI, atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat.

Comment