BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Pemerintah Kabupaten Barru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan, Jumat pagi (26/12/2025). Dua regulasi tersebut masing-masing mengatur Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serta Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, yang dinilai krusial bagi penguatan demokrasi desa dan ketahanan pangan lokal.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan keputusan bersama DPRD oleh Ketua DPRD Kabupaten Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., kepada Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., yang didampingi Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si. Prosesi berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru dan disaksikan unsur Forkopimda serta jajaran pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari menyampaikan apresiasi atas soliditas dan sinergi antara eksekutif dan legislatif. Ia menilai kolaborasi yang terjalin sejak awal masa kepemimpinannya menjadi fondasi penting dalam menghadirkan kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat.
BACA JUGA:
Pemkab Barru Serahkan Raperda APBD 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp766,39 Miliar
“Sejak Februari 2025, saya bersama Wakil Bupati dan teman-teman DPRD senantiasa berjalan bersama, saling mendukung dan saling menguatkan. Tujuan kita satu, bagaimana kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barru bisa terus kita tingkatkan,” ujar Bupati Barru.
Ia menegaskan bahwa penetapan dua Perda ini selaras dengan visi pembangunan daerah, yakni Barru Berkeadilan, Barru Maju Berkelanjutan, dan Barru Sejahtera Lebih Cepat. Menurutnya, proses penyusunan hingga pengesahan dilakukan secara matang dan penuh tanggung jawab demi kepentingan jangka panjang daerah.
Perda Pilkades dan Cadangan Pangan Perkuat Fondasi Daerah
Bupati Andi Ina menjelaskan, kedua Perda yang disahkan merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Barru yang lahir dari kepedulian terhadap kebutuhan riil masyarakat. Ia menyebut regulasi tersebut bukan sekadar produk hukum formal, melainkan instrumen strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat desa.
BACA JUGA:
Pemkab–DPRD Barru Tetapkan KUA–PPAS Rp700 Miliar untuk 2026
“Apa yang kita susun, bahas, dan setujui bersama hari ini, Insya Allah menjadi amal jariyah bagi kita semua dalam membangun masyarakat Barru yang adil makmur yang di ridhoi oleh Allah SWT,” katanya.
Terkait Perda tentang Pemilihan Kepala Desa, Bupati menilai aturan ini sebagai wujud paling murni dari demokrasi lokal. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan integritas penyelenggara Pilkades, serta mendorong partisipasi masyarakat yang lebih berkualitas.
“Perda Pilkades ini bukan hanya buku panduan teknis. Ini adalah benteng demokrasi desa agar suara rakyat tidak hanya dihitung, tetapi juga dihargai dalam makna yang sesungguhnya,” tegasnya.
Sementara itu, Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi payung hukum dalam menjaga stabilitas dan kemandirian pangan di Kabupaten Barru. Perda ini mengatur peran pemerintah daerah bersama BUMD, BUMDes, petani, dan masyarakat dalam pengelolaan cadangan pangan secara berkelanjutan.
“Pengelolaan cadangan pangan adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah daerah, BUMD, BUMDes, petani, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan harus bergerak dalam semangat kemitraan dan saling melengkapi,” jelas Bupati.
Sebelumnya, laporan hasil pembahasan fraksi-fraksi DPRD Barru yang dibacakan anggota DPRD dari Fraksi PKS, Drs. H. Muhammad Akil, M.Pd., menyatakan bahwa seluruh fraksi menyetujui kedua Ranperda inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Barru.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Barru ini dihadiri Wakil Ketua I dan II DPRD, seluruh anggota DPRD Barru, unsur Forkopimda, Pj Sekda Barru, staf ahli bupati, asisten Setda, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, tenaga ahli DPRD, unsur media, mahasiswa KKN Unhas Makassar, serta undangan lainnya. Kehadiran lintas unsur ini menegaskan komitmen bersama dalam mendukung implementasi Perda strategis Kabupaten Barru demi pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Comment