BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, kini memasuki tahap penyidikan. Polres Barru menetapkan seorang pria berinisial A alias S (45), petani asal Desa Gattareng, sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, di Dusun Lempang, Desa Gattareng. Korban dalam kejadian ini adalah SAPRI alias SAPE (40), seorang petani yang juga berdomisili di desa yang sama.
Kasus ini menyita perhatian warga setempat karena pelaku dan korban saling mengenal serta peristiwa bermula dari aktivitas minum minuman tradisional. Polisi menilai kejadian ini dipicu oleh emosi sesaat yang diperparah oleh pengaruh alkohol.
Kronologi Penganiayaan di Pujananting Barru
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 13.00 Wita. Tersangka A alias S mendatangi rumah seorang warga bernama Rosadi untuk meminum minuman tradisional jenis tuak atau ballo. Aktivitas tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 14.40 Wita.
Sekitar pukul 14.50 Wita, korban SAPRI alias SAPE datang ke lokasi. Tersangka kemudian memanggil korban untuk bergabung minum tuak di atas rumah. Saat tersangka turun menemui korban, ia mengajak korban naik ke rumah.
Namun, situasi berubah ketika korban melihat sebilah parang yang terselip di bagian belakang celana tersangka. Korban menanyakan alasan tersangka membawa parang tersebut, yang dijawab tersangka bahwa dirinya baru pulang dari sawah.
Korban kemudian meminta parang tersebut, namun tersangka menolak. Perdebatan berlanjut hingga terjadi tarik-menarik senjata tajam. Dalam insiden tersebut, tangan kanan korban mengalami luka sayat, hingga akhirnya parang terlepas dari genggaman korban.
Tersangka sempat meminta korban untuk pulang, namun korban tidak menghiraukan permintaan tersebut. Emosi tersangka pun memuncak. Saat korban kembali mendekat, tersangka mengayunkan parang sebanyak dua kali ke arah bagian belakang kepala korban.
Usai kejadian, tersangka membuang parang ke jalan, sementara korban meninggalkan lokasi dalam kondisi terluka. Sekitar pukul 15.20 Wita, tersangka pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka mendatangi rumah keluarganya dan kemudian menyerahkan diri kepada pihak kepolisian yang sedang melakukan pencarian. Tersangka langsung diamankan di Polsek Pujananting.
Keesokan harinya, Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Barru. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai hukum yang berlaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, yakni satu luka pada jari kelingking dan dua luka di bagian belakang kepala. Korban telah mendapatkan perawatan medis.
Saat ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman beralkohol yang dapat memicu tindak kekerasan serta menyelesaikan persoalan secara bijak.
Comment