BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Pencurian dengan kekerasan atau jambret yang menyasar lansia terjadi di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Tim gabungan Reserse Kriminal dan Intelijen Polres Barru berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang pria berusia 24 tahun yang diduga sebagai pelaku.
Kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, di Jalan Melati, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru. Korbannya adalah St. Saenab (67), seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang saat itu baru pulang dari bank.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena pelaku diketahui secara khusus mengincar korban rentan, seperti ibu-ibu dan lansia, di sekitar kawasan perbankan. Modus ini menunjukkan masih perlunya kewaspadaan masyarakat saat membawa barang berharga, terutama usai bertransaksi di bank.
Kronologi Jambret Lansia di Barru
Peristiwa bermula ketika korban pulang dari Bank BRI menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di Jalan Melati, korban diduga sudah dibuntuti oleh pelaku dari arah belakang.
Pelaku kemudian mengambil dompet korban yang diletakkan di dasbor sepeda motor. Aksi tersebut berlangsung cepat sehingga korban tidak sempat memberikan perlawanan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Reskrim dan Intel Polres Barru melakukan penyelidikan intensif. Polisi memeriksa korban, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan petunjuk di tempat kejadian perkara.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MF alias F (24), yang sehari-hari bekerja sebagai kurir. Pelaku diamankan di depan Kantor Shopee Express Cabang Barru, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku kerap melakukan pemantauan di sekitar kantor perbankan untuk mencari korban potensial. Sasaran utamanya adalah perempuan, khususnya ibu-ibu dan lansia, yang dinilai lengah setelah mengambil uang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Oppo A9, satu dompet kain, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, serta helm, jaket, dan tas ransel yang digunakan saat beraksi. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Saat ini, MF ditahan di Polsek Barru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar tindak kriminal jalanan di Barru dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada, terutama saat membawa barang berharga di ruang publik. Kepolisian juga mengimbau warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Comment