BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Barru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial R alias MAS (39), warga Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang memiliki pola serupa. Tersangka diketahui melakukan aksi pencurian dengan cara membobol bangunan pada dini hari dan menyasar lokasi usaha milik warga.
TKP pertama terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, di Angkringan Nomor 01, Jalan Merdeka, Lingkungan Padongko, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Dalam kejadian tersebut, tersangka masuk ke dalam warung melalui pintu belakang dengan cara mendorong dan merusak daun jendela, kemudian membuka grendel pintu dari dalam.
BACA JUGA:
Kapolres Barru Pastikan Pos Operasi Lilin Siap Amankan Tahun Baru 2026
Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban. Barang-barang tersebut dibungkus menggunakan karpet yang berada di lokasi, lalu dibawa keluar melalui pintu samping warung.
Bobol Toko Ponsel, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Sementara itu, TKP kedua terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, di Markaz Cell, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru. Pada aksi ini, tersangka membobol jendela belakang toko dengan merusak teralis besi sebelum masuk ke dalam bangunan.
Dari lokasi tersebut, tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp20 juta serta sejumlah barang dagangan berupa handphone dan perlengkapan elektronik lainnya. Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian cukup besar bagi pemilik usaha.
BACA JUGA:
Penganiayaan Usai Minum Tuak, Polisi Tetapkan Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan dari dua TKP tersebut, Tim Resmob Polres Barru kemudian melakukan koordinasi dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar. Hasilnya, tersangka berhasil dilacak dan diamankan di Wisma Jampea, Kelurahan Pattunua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Tersangka Residivis, Polisi Amankan Barang Bukti
Saat proses pengamanan dan pengembangan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan aktif dan berupaya merampas senjata api petugas. Aparat telah memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Tindakan tersebut mengakibatkan tersangka mengalami luka di bagian betis kanan dan selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari TKP Markaz Cell, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan unit handphone berbagai merek, satu set speaker aktif, tiga unit mikrofon, dua dompet, satu tas, satu kalung emas seberat kurang lebih tiga gram beserta nota, uang tunai Rp350.000, satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride lengkap dengan STNK dan kunci, serta satu buah helm.
Sementara dari TKP Angkringan Nomor 01, diamankan barang bukti berupa satu unit televisi LED 43 inci merek Sharp, satu unit receiver musik, serta dua buah karpet.
BACA JUGA:
Polisi Ungkap Pencurian dengan Kekerasan Jambret Lansia di Barru
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Bontang pada tahun 2018 dan 2023.
Ancaman Hukuman Hingga Tujuh Tahun Penjara
Atas perbuatannya, untuk kasus pencurian di Markaz Cell, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara untuk kasus di Angkringan Nomor 01, tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Barru menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengungkapan tindak kriminal guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Comment