JAKARTA, LENSAMERDEKA.COM – Pemerintah kembali memfokuskan kebijakan perlindungan sosial pada upaya menekan kemiskinan struktural. Pada 2026, Program Keluarga Harapan (PKH 2026) tetap menjadi instrumen utama untuk menjaga daya beli keluarga rentan sekaligus mendorong akses pendidikan dan layanan kesehatan dasar.
Melalui skema bantuan sosial tunai bersyarat, PKH menyasar kelompok prioritas seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, penyandang disabilitas berat, hingga keluarga miskin ekstrem. Bantuan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun dengan mekanisme yang telah ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos).
BACA JUGA:
Lowongan PELNI Dibuka, Pendaftaran Hanya Online
Kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menempatkan kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi pengentasan kemiskinan jangka panjang.
Jadwal Pencairan PKH 2026
Penyaluran PKH 2026 mengikuti pola triwulanan seperti tahun-tahun sebelumnya. Bantuan akan dicairkan dalam empat tahap selama satu tahun anggaran.
-
Tahap 1: Januari–Maret 2026
-
Tahap 2: April–Juni 2026
-
Tahap 3: Juli–September 2026
-
Tahap 4: Oktober–Desember 2026
Kementerian Sosial tidak menetapkan tanggal pencairan harian secara detail. Oleh karena itu, penerima manfaat diimbau rutin memantau informasi resmi melalui kanal Kemensos atau aplikasi digital yang disediakan pemerintah agar tidak tertinggal jadwal pencairan.
BACA JUGA:
Cek Bansos Januari 2026, Ini Panduan Resmi dari Kemensos
Penyaluran bantuan dilakukan secara nontunai melalui rekening atau kanal distribusi yang telah ditentukan, guna meningkatkan akuntabilitas dan meminimalkan potensi penyimpangan.
Besaran Bantuan PKH 2026
Nominal bantuan PKH 2026 ditetapkan berdasarkan kategori penerima manfaat. Setiap keluarga dapat menerima lebih dari satu komponen bantuan sesuai kondisi anggota keluarganya.
Berikut rincian besaran bantuan berdasarkan ketentuan Kemensos:
-
Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
-
Anak usia dini 0–6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
-
Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap
-
Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap
-
Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap
-
Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
-
Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
-
Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap
Besaran ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan memberi dampak langsung terhadap kebutuhan dasar penerima.
BACA JUGA:
Plang Rumah Pengawasan Bank, Hak Kreditur dan Debitur
Syarat Penerima PKH 2026
Tidak semua warga otomatis menerima bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar PKH 2026 tepat sasaran, antara lain:
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
-
Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, atau pegawai BUMN
-
Data NIK dan Kartu Keluarga telah sinkron dengan Dukcapil pusat
-
Memiliki anggota keluarga yang termasuk kategori penerima PKH
Validasi data dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang berhak.
Cara Cek Status PKH 2026
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan dan periode pencairan PKH 2026 melalui dua jalur resmi.
Pertama, melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi data wilayah dan nama sesuai KTP. Sistem akan menampilkan status penerima dan jenis bantuan.
Kedua, melalui Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Setelah login atau registrasi, pengguna dapat mengecek status bantuan dengan memasukkan data yang diminta.
Dengan memahami jadwal, besaran bantuan, serta mekanisme pengecekan resmi, masyarakat diharapkan dapat memaksimalkan manfaat PKH 2026 dan terhindar dari informasi keliru maupun penipuan.
Comment