MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, menyatakan hingga Jumat, 9 Januari 2026, pihaknya belum menerima laporan pekerja terkait pembayaran upah di bawah UMP Sulsel 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.921.088.
Jayadi mengatakan, sejauh ini pelaksanaan UMP di Sulsel berjalan relatif kondusif dibandingkan daerah lain yang sempat diwarnai penolakan dan aksi protes dari berbagai elemen pekerja maupun pengusaha.
“Sejauh ini kami belum ada satupun yang masuk di kami persoalan itu,” ujar Jayadi dikutip dari Herald Sulsel, Jumat, 9 Januari 2026.
BACA JUGA:
Pemkot Makassar Tetapkan UMK 2026 Naik 6,92 Persen
Menurut dia, stabilitas hubungan industrial di Sulsel tidak lepas dari komunikasi yang terbangun antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja. Ia menilai semua pihak telah menunjukkan komitmen menjaga iklim ketenagakerjaan tetap sehat pascapenetapan UMP Sulsel 2026.
“Kalau kita lihat dinamika di tempat lain, sangat luar biasa. Kita Alhamdulillah Sulsel, terima kasih banyak teman-teman para pengusaha dan serikat pekerja, para karyawan,” ucapnya.
BACA JUGA:
Upah Minimum 2026 Wajib Ditetapkan Sebelum 24 Desember
Pengawasan Lapangan Tetap Dilakukan Disnakertrans
Meski belum ada aduan resmi, Jayadi menegaskan Disnakertrans Sulsel tidak tinggal diam. Pengawasan dan monitoring tetap dilakukan secara aktif dengan turun langsung ke lapangan, termasuk ke sektor usaha kecil dan informal.
Ia mencontohkan, pihaknya kerap mengecek langsung kondisi pengupahan di usaha kuliner dan sektor jasa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan menerapkan struktur dan skala upah sesuai regulasi yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Saya kemana saja ada gerakan yang tidak terduga, misalnya saja di penjual coto, di penjual berapa gajita. Nah saya turun langsung juga. Saya mau memastikan juga, apakah struktur skala upah yang menjadi prioritas Pak Gubernur dijalankan,” jelas Jayadi.
BACA JUGA:
PP Pengupahan Diteken, Ini Formula Kenaikan Upah Minimum
Disnakertrans juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa gajinya tidak sesuai dengan UMP Sulsel 2026. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan memanggil perusahaan terkait untuk klarifikasi dan mediasi.
“Jangan langsung ada sanksi. Namun, pekerja juga harus meningkatkan produktivitasnya, jangan hanya gajinya naik,” tutup Jayadi.
Perusahaan Bisa Diblokir Jika Abaikan UMP Sulsel 2026
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMS Sulsel 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur bersifat wajib dan mengikat seluruh perusahaan.
BACA JUGA:
940 Siswa Ikuti Pendidikan Bintara Polri Gelombang I 2026
Ia menyatakan, perusahaan yang tidak patuh dapat dikenai sanksi administratif hingga pemblokiran layanan perizinan. Bahkan, Pemprov Sulsel dapat merekomendasikan sanksi lebih lanjut ke kementerian terkait.
“Kalau tidak patuh, nanti kita tentu kan kepentingan selalu ada dengan provinsi, dengan kabupaten kota baik perijinan maupun terkait dengan ketenagakerjaan dan kami adalah perwakilan pemerintah pusat, kami bisa rekomendasi ke Kementerian juga atas ketidakpatuhan itu,” tegas Andi Sudirman kepada Herald Sulsel usai penetapan UMP Sulsel 2026, Rabu, 24 Desember 2025.
Ia menambahkan, sanksi dapat diberlakukan secara bertahap, mulai dari peringatan, rekomendasi pemblokiran, hingga pembatasan layanan usaha apabila pelanggaran dinilai fatal.
“Kita berikan rekomendasi sampai tingkat pemblokiran sampai dia (perusahaan) penuhi (UMP Sulsel) dulu. Boleh seperti itu kalau taraf yang sangat fatal, kita terus akan lakukan koordinasi, sosialisasi dan sampai solusi,” ujarnya.
BACA JUGA:
Satbrimob Bangun Jembatan Darurat Desa Nepo Barru
Pemprov Sulsel memastikan akan melakukan sosialisasi masif kepada dunia usaha agar penyesuaian upah segera dilakukan. Informasi ketenagakerjaan juga terus disebarluaskan melalui berbagai kanal, termasuk agenda Job Fair di Makassar, kerja sama Unhas dan Disnakertrans Sulsel, serta program Bulan K3 2026.
Sebagai informasi, UMP Sulsel 2026 naik Rp263.561 atau sebesar 7,21 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja meningkat tanpa mengganggu keberlanjutan dunia usaha di Sulawesi Selatan.

Comment