Kejati Sulsel Pinjamkan Aset Rampasan ke BULOG Sidrap

Penyerahan aset rampasan negara oleh Kejati Sulsel kepada Perum BULOG untuk dijadikan gudang penyimpanan pangan di Desa Talawe, Sidrap.

Penyerahan aset rampasan negara oleh Kejati Sulsel kepada Perum BULOG untuk dijadikan gudang penyimpanan pangan di Desa Talawe, Sidrap.

SIDRAP, LENSAMERDEKA.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) meminjamkan aset rampasan negara senilai Rp2.011.688.000 kepada Perum BULOG untuk dimanfaatkan sebagai gudang penyimpanan pangan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Penyerahan aset dilakukan pada Selasa (10/02/2026) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Aset berupa gedung yang berlokasi di Desa Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng itu akan difungsikan sebagai fasilitas logistik guna memperkuat penyerapan dan penyimpanan gabah petani di salah satu lumbung pangan utama Sulawesi Selatan.

Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan hukum karena aset rampasan yang umumnya dilelang, kali ini dioptimalkan terlebih dahulu untuk kepentingan publik, khususnya mendukung ketahanan pangan nasional.

BACA JUGA:
Polres Barru Dorong Ketahanan Pangan Lewat Optimalisasi Lahan Jagung

Terobosan Hukum Dukung Ketahanan Pangan

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa skema Penetapan Status Penggunaan dipilih agar aset yang masih dalam proses hukum tetap memberikan manfaat nyata.

“Biasanya barang rampasan kita sita lalu dilelang. Namun kali ini kami mengajukan Penetapan Status Penggunaan, karena BULOG membutuhkan sarana untuk menyerap gabah petani di Sidrap yang produksinya sangat melimpah,” ujarnya.

Menurut Didik, langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara agar tidak bersifat pasif. Dengan diaktifkan sebagai gudang, aset tersebut langsung mendukung rantai distribusi dan stabilitas pasokan beras di daerah.

BACA JUGA:
Panen Raya Nasional, Barru Tunjukkan Kemandirian Pangan

Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil Sulsel dan Sulbar, Fahrurozi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Kejati Sulsel kepada pihaknya.

“Perum BULOG menerima amanah yang sangat berarti. Penyerahan gudang sitaan ini bukan sekadar serah terima fisik bangunan, melainkan pemberian ‘amunisi baru’ bagi kami dalam menjalankan tugas negara,” kata Fahrurozi.

Ia menambahkan, kebijakan ini mencerminkan kolaborasi konkret antar-lembaga dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami sangat menghargai terobosan hukum yang dilakukan Kejaksaan, di mana aset yang sebelumnya statis karena proses hukum kini diaktivasi kembali untuk kepentingan hajat hidup orang banyak. Ini adalah contoh nyata kolaborasi antar-lembaga yang berorientasi pada solusi,” tambahnya.

BACA JUGA:
Harga Pangan 30 Desember: Cabai dan Telur Masih Mahal

Fahrurozi menekankan, tambahan fasilitas gudang menjadi krusial di tengah dorongan pemerintah mempercepat swasembada pangan. Sulawesi Selatan sendiri dikenal sebagai salah satu sentra produksi beras nasional, sehingga dukungan infrastruktur penyimpanan sangat menentukan stabilitas harga dan stok.

Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menyebut gudang berkapasitas 2.500 ton tersebut akan berdampak langsung pada peningkatan serapan gabah petani.

“Gudang berkapasitas 2.500 ton beras dari Kejati ini sangat membantu BULOG dalam menyerap gabah petani hingga 6.000 ton. Ini menjadi berkah bagi masyarakat Sidrap di tengah pertumbuhan ekonomi daerah yang terus meningkat,” katanya.

Keberadaan gudang baru ini diharapkan mampu memperkuat posisi Sidrap sebagai daerah penopang ketahanan pangan nasional, sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat petani.

Adapun rincian aset yang diserahkan meliputi lahan seluas ±15.923 meter persegi, gudang permanen ±1.000 meter persegi lengkap dengan perkerasan beton dan pagar besi, rumah panggung kayu ±101,20 meter persegi, serta mushola ±36 meter persegi.

Kolaborasi antara Kejati Sulsel dan Perum BULOG ini menjadi contoh optimalisasi aset negara berbasis solusi. Selain mendukung produktivitas petani, langkah tersebut juga memperkuat sistem logistik pangan di Sulawesi Selatan secara berkelanjutan.

Comment