JAYAPURA, LENSAMERDEKA.COM – Sekitar 3.000 warga terdampak penonaktifan PBI-JK Kota Jayapura setelah status kepesertaan mereka sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinyatakan tidak aktif oleh Kementerian Sosial. Kebijakan yang berlaku secara nasional ini memicu keluhan dari sejumlah masyarakat yang merasa masih berhak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan tersebut.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, membenarkan adanya laporan warga terkait pencabutan kepesertaan itu. Pemerintah Kota Jayapura, kata dia, kini tengah menindaklanjuti dengan proses pengecekan data untuk memastikan validitas status para peserta yang dinonaktifkan.
“Ada beberapa warga yang sudah mengeluh karena kepesertaannya dinonaktifkan. Kami akan cek terlebih dahulu. Kalau memang benar-benar tidak mampu, maka akan kita bantu untuk diaktifkan kembali. Namun, jika yang bersangkutan sudah mampu, maka harus dihapus,” ujar Rustan di Jayapura, Rabu (11/2/2026).
BACA JUGA:
Agro Leaders Summit 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Pangan Hijau Kaltim
Verifikasi Lintas Instansi Dilakukan
Rustan menjelaskan, penonaktifan PBI-JK Kota Jayapura merupakan bagian dari kebijakan nasional yang berdampak di berbagai daerah, termasuk Jayapura. Berdasarkan data sementara yang diterima pemerintah daerah, sekitar 3.000 warga masuk dalam daftar peserta yang dinonaktifkan.
Program PBI-JK sendiri merupakan skema dalam BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah pusat dan diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Karena itu, setiap perubahan status ekonomi peserta menjadi faktor penting dalam penentuan kelayakan penerima bantuan.
Untuk memastikan akurasi data, Pemkot Jayapura menggandeng sejumlah instansi, mulai dari Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kami berkoordinasi dengan BPS, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, serta OPD terkait untuk mengecek siapa saja yang termasuk dalam 3.000 warga tersebut. Apakah mereka sudah tidak memenuhi syarat, sudah meninggal dunia, atau sudah pindah domisili,” jelasnya.
BACA JUGA:
Gubernur Sulteng Bahas Investasi Berkelanjutan dengan Deutsche Bank
Evaluasi Status Ekonomi Peserta
Menurut Rustan, hasil verifikasi akan menjadi dasar pengambilan keputusan. Pemerintah akan mengumumkan secara terbuka hasil pendataan tersebut kepada publik agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Ia menegaskan, prinsip utama program PBI-JK Kota Jayapura adalah membantu warga yang benar-benar tidak mampu. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan peserta yang telah memiliki penghasilan tetap dan dinilai mandiri secara ekonomi, maka kepesertaan bantuan iuran akan dialihkan ke skema mandiri.
“Karena PBI-JK ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Jika sudah berpenghasilan tetap dan tidak miskin lagi, tentu harus dialihkan ke kepesertaan mandiri. Semua akan diumumkan setelah data selesai diverifikasi,” pungkas Rustan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbarui basis data kesejahteraan sosial. Validasi data dinilai penting agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Comment