BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Kasus pencurian emas Rp500 juta yang meresahkan warga Kabupaten Barru akhirnya terungkap. Tim Resmob Satreskrim Polres Barru menangkap seorang residivis berinisial JF (42) setelah membobol rumah warga dan menggondol perhiasan emas seberat sekitar 200 gram.
Aksi pencurian emas Rp500 juta itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 12.40 WITA di salah satu kawasan perumahan di Barru. Pelaku diduga beraksi lebih dari satu orang dengan merusak pintu belakang rumah korban sebelum menggasak perhiasan dari kamar pribadi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta dan langsung melapor ke pihak kepolisian. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/38/II/2026/SPKT/Polres Barru/Polda Sulawesi Selatan.
BACA JUGA:
Operasi Senyap Polisi Berhasil Tangkap PNS Pengedar Sabu
Pelaku Ditangkap di Jeneponto, Sempat Melawan
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan korban serta menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi.
Tim Resmob kemudian berkoordinasi dengan Unit 1 Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Jeneponto untuk melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan BTN Budi Mulia Permai 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.
Saat dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti tambahan dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain, JF yang diketahui bernama lengkap Jufri alias Jek bin Sapri melakukan perlawanan. Polisi sempat melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan.
BACA JUGA:
Pemuda Asal Parepare Diamankan Usai Curi LPG di Barru
Karena dinilai membahayakan keselamatan petugas, aparat mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kanan pelaku. Selanjutnya, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Modus Sasar Rumah Kosong Perumahan
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku menjalankan modus mengincar rumah kosong, khususnya di kompleks perumahan seperti BTN Racita 1, BTN Racita 2, BTN Racita 5, dan Villa Permata Hijau di Kabupaten Barru.
Pelaku terlebih dahulu mengamati situasi untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong saat pemilik bekerja pada siang hari. Setelah merasa aman, pelaku merusak pintu dengan menendang atau menggunakan alat seadanya, lalu mengambil barang berharga yang mudah dibawa dan bernilai tinggi, terutama emas dan uang tunai.
Dalam pengungkapan pencurian emas Rp500 juta ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga gelang emas dengan berat sekitar 96,37 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih, helm merah, sepasang sepatu kets, satu ponsel Samsung lipat, serta satu kaos lengan panjang cokelat.
BACA JUGA:
Aksi Pencurian Toko Kelontong Polman Berakhir di Kantor Polisi
Residivis dan Satu DPO
JF diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah terlibat perkara serupa di Jakarta pada 2020 dan di Kabupaten Bulukumba pada 2021. Saat ini, polisi masih memburu satu orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolres Barru menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini.
“Terima kasih kepada semua pihak dan seluruh masyarakat Kabupaten Barru, sehingga pelaku pencurian yang telah meresahkan warga bisa kita ungkap dan tangkap,” ujarnya.
Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memasang CCTV di rumah atau lingkungan perumahan guna mencegah kejadian serupa.

Comment