BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Pemerintah Kabupaten Barru bersama Pengadilan Negeri Barru resmi menandatangani MoU Pemkab Barru PN Barru tentang kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik sektor peradilan umum, Kamis (26/2/2026). Kesepakatan ini menjadi langkah strategis menghadirkan layanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat.
Penandatanganan dilakukan Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari dan Ketua Pengadilan Negeri Barru Ricco Imam Vimayzar di Ruang Rapat Lantai 5 Menara MPP Kantor Bupati Barru. Kegiatan tersebut turut disaksikan jajaran pejabat daerah, unsur pengadilan, para camat, hingga Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.
Kesepakatan ini menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat reformasi pelayanan publik peradilan Barru, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
BACA JUGA:
Pemkab Barru Dukung Program Homestay Mahasiswa Internasional Unhas
Hadirkan Program TIRAM BERRU dan TERAS ADIL
Bupati Barru Andi Ina menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama mencakup dua inovasi utama, yakni Program TIRAM BERRU (Tempat Inovatif Ruang Sidang dan Administrasi Berbasis Elektronik) dan Program TERAS ADIL (Tempat Akses Layanan Administrasi dan Persidangan Pengadilan).
“Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan dua program utama, yakni Program TIRAM BERRU (Tempat Inovatif Ruang Sidang dan Administrasi Berbasis Elektronik) dan Program TERAS ADIL (Tempat Akses Layanan Administrasi dan Persidangan Pengadilan).”, jelasnya.
BACA JUGA:
Sinergi Pemkab Barru dan Rutan Dorong Swasembada Pangan
Melalui Program TIRAM BERRU, sidang untuk perkara permohonan tertentu akan dilaksanakan secara elektronik dan dapat diakses di sejumlah kecamatan. Skema ini memungkinkan masyarakat mengurus keperluan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Sementara itu, Program TERAS ADIL menyediakan layanan administrasi peradilan, persidangan perkara sederhana non-pidana, hingga bantuan hukum dalam satu lokasi terpadu. Layanan ini terintegrasi dengan Mall Pelayanan Publik serta sistem daring, sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien.
Fokus Perkara Permohonan, Bukan Pidana
Ketua Pengadilan Negeri Barru Ricco Imam Vimayzar menegaskan bahwa inovasi tersebut merupakan implementasi prinsip Mahkamah Agung yang menekankan semangat melayani.
Ia menjelaskan bahwa layanan difokuskan pada perkara permohonan, bukan perkara pidana. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi hukum tanpa prosedur berbelit.
BACA JUGA:
Bupati Barru Terima Kunjungan Balai Litbang Agama
Ke depan, pihak pengadilan bersama Pemkab Barru akan melakukan sosialisasi kepada jajaran Mall Pelayanan Publik, para camat, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar implementasi program berjalan optimal.
Kerja sama ini dinilai sebagai terobosan penting dalam memperluas akses keadilan di tingkat daerah. Dengan pendekatan layanan berbasis elektronik dan terintegrasi, MoU Pemkab Barru PN Barru diharapkan mampu mempercepat transformasi pelayanan hukum yang inklusif, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat Kabupaten Barru.

Comment