Pemkot Jayapura Evaluasi Perda RT/RW yang Sudah 21 Tahun Tak Direvisi

JAYAPURA, LENSAMERDEKA.COM – Pemerintah Kota Jayapura menggelar konsultasi publik untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) di Hotel Suni Abepura, Jumat (18/7/2025). Acara ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari anggota Komisi A DPRK Kota Jayapura, kepala distrik, lurah, ketua RT/RW, hingga perwakilan masyarakat.

Wakil Wali Kota Jayapura, H. Rustan Saru, menjelaskan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk menyerap masukan dan aspirasi publik demi penyempurnaan regulasi tentang kelembagaan RT/RW di wilayah Kota Jayapura.

“Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk mendapatkan masukan dan aspirasi dari masyarakat,” ujar Rustan Saru.

Ia menegaskan bahwa keberadaan RT/RW sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah perlu diatur ulang agar sesuai dengan dinamika sosial dan kependudukan saat ini. Pasalnya, Perda yang mengatur tentang RT/RW terakhir disahkan pada tahun 2004, dan belum pernah diperbaharui hingga sekarang.

“Perda Nomor 5 Tahun 2004 sudah 21 tahun tidak direvisi. Maka hari ini kita sama-sama bahas dan kaji kembali untuk penyesuaian,” tegasnya.

Rustan menyebutkan, luas wilayah Kota Jayapura mencapai 940 km² dengan lima distrik dan 1.208 RT/RW aktif. Jumlah penduduk saat ini, berdasarkan data semester pertama 2025, telah mencapai 420 ribu jiwa dan terus bertambah.

Ia juga menyinggung sejumlah isu penting, seperti masa jabatan RT/RW yang masih mengacu pada aturan lama selama tiga tahun, belum adanya pelantikan formal maupun SK yang sah bagi banyak RT/RW baru, serta peran yang mulai kabur seiring perkembangan zaman.

“Kita harus akui, banyak RT dan RW sekarang tidak tahu tugas dan fungsinya. Ini karena mereka tidak dilantik secara resmi dan tidak memiliki SK,” jelas Rustan.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya memperjelas kembali kewajiban warga dalam pelaporan penduduk baru yang masuk ke wilayah RT/RW. Menurutnya, kondisi ini berkontribusi terhadap meningkatnya berbagai kasus sosial seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, hingga peredaran narkoba.

“Dulu warga baru wajib lapor ke RT/RW. Sekarang sudah tidak lagi. Padahal setiap hari ada orang baru masuk, dan itu bisa berdampak pada ketertiban dan keamanan,” tambahnya.

Pemkot Jayapura berharap melalui pembaruan perda ini, peran serta fungsi RT/RW bisa ditegaskan kembali, termasuk dalam hal administrasi, keamanan, hingga kesejahteraan warga.

Comment