MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Aliansi Pemerhati Rakyat Sulawesi Selatan (AMPERA Sulsel) mendesak pemerintah untuk membuka kembali dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Masmindo Dwi Area. Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Luwu itu diduga melakukan penyimpangan operasional yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
Ketua Bidang AMPERA Sulsel, Zul Jalali Wal Ikram, menegaskan perlunya audit ulang terhadap seluruh aktivitas pertambangan PT Masmindo. Ia menilai dokumen AMDAL perusahaan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kami melihat indikasi kuat bahwa aktivitas pertambangan PT Masmindo telah mengalami banyak deviasi dari perencanaan awal. Oleh karena itu, sudah saatnya dokumen AMDAL dibuka kembali dan ditinjau ulang untuk memastikan keselamatan ekologis dan keberlanjutan hidup masyarakat lokal,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).
Sejumlah laporan masyarakat di sekitar tambang menyebutkan adanya dampak lingkungan signifikan, seperti kerusakan hutan lindung, penurunan kualitas air sungai, dan ancaman terhadap keanekaragaman hayati di pegunungan Latimojong. PT Masmindo juga dinilai beroperasi di wilayah rawan bencana seperti longsor dan gempa bumi, yang memperbesar risiko kerusakan.
“AMDAL bukan hanya dokumen formalitas. Ini soal keselamatan lingkungan dan masyarakat. Jika AMDAL sudah tidak relevan atau diduga dimanipulasi, maka negara wajib mengambil langkah tegas. Jangan sampai rakyat jadi korban,” tegas Zul Jalali.
AMPERA Sulsel mengajukan tiga tuntutan utama:
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta mengkaji ulang dokumen AMDAL PT Masmindo dan menggelar audit lingkungan secara menyeluruh.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemkab Luwu diminta segera menindaklanjuti keluhan warga terkait dampak lingkungan.
- Transparansi publik atas dokumen perizinan, AMDAL, serta rencana pascatambang yang selama ini sulit diakses.
Zul Jalali menekankan bahwa keberpihakan pada rakyat dan kelestarian lingkungan adalah amanah moral sekaligus konstitusional. “Tambang emas tidak boleh jadi kutukan bagi Luwu, tetapi seharusnya menjadi berkah yang dikelola secara adil, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, AMPERA Sulsel akan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 29 Juli 2025, untuk menuntut pemerintah segera mengambil langkah nyata. Aksi ini akan dipimpin langsung oleh koordinator lapangan, Zul Jalali Wal Ikram.
Comment