MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Sulawesi Selatan menyoroti tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga di Kabupaten Takalar.
Kabid PTKP HMI Badko Sulsel, Muh. Rafly Tanda, menegaskan bahwa tindakan aparat tersebut bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yang menegaskan tugas Polri sebagai pemelihara keamanan, penegak hukum, serta pelindung dan pengayom masyarakat.
“Polisi seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan malah bertindak represif terhadap warga yang memperjuangkan haknya. Apa yang terjadi di Takalar mencederai semangat reformasi dan amanat undang-undang,” tegas Rafly, Ahad (25/8/2025).
Ia menambahkan, Pasal 19 ayat (1) UU Polri mewajibkan aparat menjunjung tinggi hak asasi manusia, diperkuat oleh Perkap No. 8 Tahun 2009 yang melarang penggunaan kekerasan berlebihan terhadap sipil.
“HMI Badko Sulsel mengecam keras tindakan ini dan akan terus mengawal agar kepolisian tidak keluar dari koridor hukum dan hak asasi manusia,” tambah Rafly.
“Kami tegaskan, bahwa sekiranya kepolisian, tidak terlalu berlebihan mengambil tindakan. Penyakit yang diidap polisi-polisi ini harus ditindak tegas. Karena menambah daftar keburukan aparat kepolisian terhadap warga negaranya. Kan, kita baru saja merayakan hari kemerdekaan. Justru polisi ini memberikan contoh yang baik di mata masyarakat. (tegas rafli).
HMI Sulsel, desak Kapolda Sulsel untuk memberikan Evaluasi khusus Kapolres Takalar beserta satuan brimob. Ini tentu menjadi presenden buruk bagi institusi kepolisian.
Comment