MAROS, LENSAMERDEKA.COM — Polisi menangkap seorang pengendara motor bernama Yosafeti Gea setelah aksinya mengamuk dan terlibat cekcok dengan anggota Satlantas Polres Maros viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, saat kepolisian tengah melakukan pengaturan lalu lintas dan sosialisasi Operasi Zebra Pallawa 2025 pada jam masuk sekolah.
Insiden bermula ketika petugas melihat Yosafeti melaju dari arah Makassar tanpa menggunakan helm. Saat diminta menepi, ia justru tetap melanjutkan perjalanan. Setelah dihentikan, polisi menemukan motor yang dikendarai Yosafeti tidak memiliki pelat nomor. Bukannya kooperatif, ia malah meninggalkan istrinya di lokasi, melarikan diri, lalu kembali dengan kondisi emosi.
Dalam rekaman video amatir yang beredar luas di media sosial, Yosafeti tampak mendorong petugas bahkan berupaya memukul. Aksinya berhasil digagalkan sehingga tidak menimbulkan korban. Video tersebut memicu perhatian publik dan menjadi sorotan karena terjadi di tengah kegiatan razia keselamatan lalu lintas.
Tak lama setelah viral, Yosafeti ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Turikale. Saat digiring ke Markas Polres Maros, ia memilih diam dan terlihat menyesal.
Kasat Lantas Polres Maros, AKP Muhammad Arafah, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami keterangan dan bukti untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.
“Saya sudah perintahkan anggota saya untuk membuat laporan untuk menindaklanjuti supaya masyarakat tidak terprovokasi melakukan hal-hal seperti itu,” ujar AKP Muhammad Arafah, Kamis (20/11/2025).
Polisi menjerat Yosafeti dengan Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap petugas, yang mengatur ancaman pidana maksimal satu tahun empat bulan atau denda sesuai ketentuan.

Comment