Barru Luncurkan Inovasi PELITA, Targetkan Zero Perkawinan Anak

BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Pemerintah Kabupaten Barru resmi meluncurkan inovasi PELITA (Penguatan Lembaga Terpadu Anti Perkawinan Anak) bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Pencegahan Perkawinan Anak di Baruga Singkerru Adae, Rumah Jabatan Bupati Barru, Selasa (25/11/2025).

Inovasi PELITA merupakan gagasan Kabid PPPA Dinas PMDPPKBPPPA Barru, Hj. Endang Susilawati, SE., M.Si, yang saat ini mengikuti Pendidikan Latihan Kepemimpinan Administrator di Pusat LAN RI. Program ini dirancang untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Barru.

 

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Barru, Kementerian Agama Kabupaten Barru, dan Pengadilan Agama Barru. Kesepakatan ini menjadi dasar kerja bersama dan akan diintegrasikan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD).

Kepala Dinas PMDPPKBPPPA Barru, Herman Jaya, S.IP., MM, menegaskan pentingnya sinergi berbagai pihak.

“Pencegahan perkawinan anak merupakan upaya lintas sektor yang memerlukan kolaborasi yang keras. Kerjasama antara pemerintah daerah, pengadilan agama, dan kementerian agama diwujudkan melalui nota kesepahaman dan diintegrasikan dalam rencana aksi daerah (RAD),” ujarnya.

Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjadikan Barru sebagai daerah yang mampu menekan angka perkawinan anak hingga mendekati nol.

“Sebagai bupati Kabupaten Barru yang juga pastinya diberi amanah dari perempuan Barru tentu berupaya bagaimana Barru menjadi daerah yang mudah-mudahan zero perkawinan anak,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa pada 2024 tercatat sekitar 61 kasus perkawinan anak, sedangkan pada 2025 jumlahnya menurun menjadi sekitar 40 kasus. Menurutnya, meskipun mengalami penurunan, angka tersebut masih tinggi dan perlu penanganan serius.

Bupati juga meminta para camat, kepala desa, lurah, hingga jajaran PKK untuk terlibat aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa perkawinan anak berkaitan erat dengan risiko kesehatan, termasuk tingginya potensi kelahiran bayi stunting akibat ketidaksiapan fisik dan reproduksi.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD telah membahas rencana penyusunan regulasi yang lebih kuat.

“Alhamdulillah, saya bersama Pak Ketua DPRD dan juga Pak Wakil Bupati telah membahas hal ini. Insyaallah, seluruh komitmen ini akan kami tuangkan ke dalam sebuah peraturan daerah. Pemerintah Kabupaten Barru menargetkan pada tahun 2026 kita sudah menetapkan Perda tentang pencegahan perkawinan anak,” ujarnya.

Acara tersebut dihadiri Ketua DPRD Barru, Wakapolres Barru, Danramil 1405-06 Barru, perwakilan Kejaksaan Negeri Barru, Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ketua Pengadilan Agama Barru, Kepala Kemenag Barru, Pj. Sekda Barru, pimpinan OPD, para camat, kepala desa, lurah, TP-PKK, serta tokoh pemerhati perempuan. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan kuatnya dukungan terhadap upaya perlindungan anak di Barru.

Comment