PTUN Wajibkan Presiden Bayar Kompensasi Abdul Hayat Gani

PTUN Wajibkan Presiden Bayar Kompensasi Abdul Hayat Gani

MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – PTUN Jakarta menetapkan Presiden RI wajib membayar kompensasi kepada mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Abdul Hayat Gani, melalui penetapan eksekusi nomor 4110/Pen.Eks/G/2025/PTUN JKT. Putusan tersebut diterbitkan pada 21 November 2025 dan menjadi tindak lanjut atas putusan berkekuatan hukum tetap yang sebelumnya belum dijalankan.

Abdul Hayat menilai putusan ini bukan hanya perkara materi, melainkan pemulihan martabat setelah dirinya diberhentikan dari jabatan Sekprov Sulsel.

“Saya syukuri ini. Soal nilainya ini adil lah. Tapi bukan uang yang saya buru ini, harga diri, kehormatan. Siri’ na Pacce,” ujar Hayat, dikutip dari Herald Sulsel, Jumat (28/11/2025).

Ia menyebut perjuangan hukum yang dijalaninya adalah bentuk revolusi pribadi untuk memperjuangkan hak dasar. Hayat menegaskan tidak akan berhenti menuntut keadilan dan ingin perjalanan ini menjadi pelajaran bagi keluarganya.

“Ada yang tanya saya, kapan berhenti menuntut ini. Saya bilang dibalik papan, dibaliknya papan itu saya meninggal. Karena hak-hak dasar saya… Saya persembahkan kepada anak dan keluarga bahwa jangan mundur kalau ada kasus begini,” katanya.

Abdul Hayat menambahkan, proses hukum ini sekaligus menjadi edukasi bagi publik agar berani menuntut hak ketika dirugikan. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto menjalankan putusan sesuai ketentuan.

“Saya berharap Presiden Prabowo mengikuti putusan ini… Ini putusan berkekuatan hukum tetap. Saya anggap Pak Prabowo luar biasa dalam penegakan hukum,” ucapnya.

Kuasa Hukum: Putusan Inkrah Sudah Lama Tak Dijalankan

Kuasa hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir, menjelaskan penetapan eksekusi ini merupakan respons PTUN terhadap permohonan eksekusi akibat putusan inkrah yang tak dijalankan Presiden sejak Juli 2024.

“Putusan tingkat pertama, banding, dan kasasi itu belum dilaksanakan… Putusannya mewajibkan Presiden merealisasi harkat martabat Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel. Tapi kenyataannya tidak pernah dilaksanakan,” jelasnya.

Ia mengajukan permohonan eksekusi, dan PTUN akhirnya mengeluarkan perintah yang mewajibkan Presiden membayar kompensasi. Syaiful menyebut batas waktu pembayaran adalah 21 Desember 2025 atau 30 hari setelah putusan diterbitkan.

Jejak Panjang Perjuangan Abdul Hayat

Karier Abdul Hayat dimulai di Kementerian Sosial, sebelum kembali ke Sulsel pada 2019 dan terpilih sebagai Sekprov Sulsel era Gubernur Nurdin Abdullah. Namun pada 30 November 2022, ia diberhentikan melalui Keppres 142/TPA Tahun 2022 di masa Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Hayat menggugat dan menang beruntun di PTUN, PTTUN, hingga Mahkamah Agung (MA). Putusan MA pada 22 Juli 2024 menyatakan Keppres pemberhentiannya batal, namun pengembaliannya sebagai Sekprov tak pernah direalisasikan.

Di tengah kekosongan jabatan sekda, Pemprov Sulsel menunjuk pelaksana tugas hingga akhirnya mengangkat Jufri Rahman sebagai Sekprov. Hayat kemudian dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Kesra pada 14 Agustus 2024. Ia lantas diberi amanah menjadi Pj Wali Kota Parepare hingga Februari 2025.

Kini Menakhodai Perindo Sulsel

Usai perjalanan panjang birokrasi dan hukum, Abdul Hayat kini menjabat Ketua Perindo Sulsel, menggantikan Sanusi Ramadhan.

Ia mengaku sempat ingin pulang kampung dan fokus mengurus usaha usai pensiun dari ASN, namun berubah pikiran setelah melihat dinamika politik di Sulsel.

“Tadinya saya mau pulang kampung jadi panitia masjid, urus empang, urus tambang. Tapi melihat dinamika politik Indonesia… saya melihat pergerakan begitu menyorot figur pemimpin,” ujarnya.

Hayat menyebut Perindo memiliki visi kebangsaan yang selaras dengan dorongannya untuk memperjuangkan arah kebijakan publik.

“Perindo itu Persatuan Indonesia. Sila ketiga. Kalau partai-partai lain sudah mapan, Perindo ini bagus karena tantangan. Relatif masih muda,” tutupnya.

Comment